Berita Beda Roti Aoka dan Roti Okko, BPOM Ungkap Hasil Uji Bahan Pengawet

by


Jakarta, Pahami.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk roti aoka tidak mengandung bahan tambahan makanan (BTP) natrium dehidroasetat seperti yang diisukan belakangan ini.

BPOM menyebutkan, hasil pemeriksaan roti yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family Bandung menunjukkan produk tersebut tidak mengandung bahan pengawet terlarang.

Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat, tulis BPOM dikutip dari situs resminya, Rabu (24/7).


BPOM mengatakan kesimpulan itu didapat setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.

Hal ini juga sejalan dengan hasil pemeriksaan fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di fasilitas produksi tersebut.

Di sisi lain, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti merek Okko.

Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan sidak ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terkait penemuan tersebut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan distribusinya, lanjut BPOM.

BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya Sodium Dehydroacetate yang tidak sesuai komposisi pada saat registrasi produk.

BPOM menegaskan Sodium Dehydroacetate tidak termasuk dalam kandungan BTP alias terlarang, berdasarkan Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Terkait penemuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkannya dan melaporkan hasilnya kepada BPOM, kata BPOM.

(kr/gil)