Jakarta, Pahami.id —
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mendesak dunia tidak bisa membiarkan Israel “bebas” bermain-main dengan hukum internasional dengan terus menindas Palestina.
Retno juga mengutip pernyataan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menggambarkan kebrutalan Israel yang terus melanda Jalur Gaza Palestina melalui invasi militernya sejak 7 Oktober.
Hal itu disampaikan Retno saat memaparkan pandangan lisan Indonesia mengenai dampak kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina dalam sidang Advisory Opinion di markas Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Jumat (23/2).
“Sangat jelas Israel tidak punya niat untuk menghormati dan mematuhi kewajiban hukum internasionalnya. Bahkan PM Benjamin Netanyahu pernah mengatakan bahwa saya mengutip ‘tidak ada yang bisa menghentikan kami (Israel), tidak Den Haag (ICJ), tidak siapa pun’, kata Retno di hadapan hakim ICJ dan perwakilan negara lain.
Menurut Retno, pernyataan Netanyahu merupakan bukti kuat kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina. Katanya, kekejaman ini juga terlihat dari tindakan Israel yang terus melakukan “penghancuran tanpa pandang bulu” terhadap warga sipil di Gaza.
Tampaknya, kematian hampir 30.000 orang tidak cukup bagi Israel karena mereka akan kembali melancarkan serangan ke Rafah, yang saat ini menjadi satu-satunya pintu masuk kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza, kata Retno.
“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apapun yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Itu sebabnya kita punya hukum internasional. Itu sebabnya kita harus menegakkannya. Peran ICJ sangat penting dalam menjaga apa yang disebut ‘hukum internasional’. tatanan internasional berbasis aturan’.”
Menurut Retno, Israel hanya bicara omong kosong ketika membicarakan upaya perdamaian dengan Palestina.
Hal itu, jelas Retno, terlihat dari kebijakan Israel yang banyak melanggar hukum internasional dan status quo terkait konfliknya dengan Palestina. Salah satu kebijakan ilegal Israel adalah memperluas pendudukan wilayah Palestina hingga melakukan invasi militer.
Selain itu, kata Retno, selama ini Israel hanya menyentuh penyelesaian perdamaian sepihak tanpa melibatkan dan memenuhi kepentingan rakyat Palestina.
“Meskipun selama ini ada retorika perdamaian, pemerintah Israel secara terbuka menyatakan ketidakpeduliannya terhadap proses perdamaian, termasuk dengan menyatakan Perjanjian Oslo ‘batal demi hukum’,” kata Retno.
November lalu, PM Benjamin Netanyahu bahkan sesumbar tentang hal ini dan saya kutip: ‘Saya bangga telah mencegah berdirinya negara Palestina’. Indonesia mengatakan hal ini menegaskan bahwa Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian apa pun, tambahnya.
Retno juga menegaskan Indonesia sangat mendukung ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum (Advisory Opinion) mengenai akibat hukum atas kekejaman Israel terhadap Palestina.
Menurut Retno, tidak ada alasan bagi ICJ untuk menolak mengeluarkan fatwa hukum terhadap Israel, meski beberapa sekutu Tel Aviv seperti Inggris menentang rencana tersebut.
Dalam sesi yang sama, Inggris menilai putusan hukum ICJ terhadap Israel hanya akan merusak upaya perdamaian dan kerangka keamanan yang telah dibangun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait konflik ini.
Permintaan Pendapat Pertimbangan bukan dimaksudkan untuk menentukan penyelesaian akhir konflik. Fatwa hukum justru dapat berkontribusi positif terhadap upaya rekonsiliasi dengan mencantumkan unsur tambahan dalam undang-undang, kata Retno.
Oleh karena itu, Indonesia menyatakan tidak ada alasan untuk menolak fatwa hukum (ICJ) ini karena berisiko melegitimasi prospek proses perdamaian di masa depan, tambahnya.
(rds)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);