Berita Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit

by
Berita Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Jenderal bea dan cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menutup toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2).

Kepala Bagian Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan mengatakan, penyegelan dilakukan karena toko perhiasan mewah tersebut diduga tidak mematuhi prosedur secara utuh di bidang bea masuk atau pajak.

Dia menjelaskan, pihaknya kini juga mengusut Toko Mewah Bening terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan bea cukai dan perpajakan.


“Kami sedang melakukan pemeriksaan administrasi yang belum memenuhi penerimaan atau pungutan di bidang bea masuk atau perpajakan, pungutan di bidang perpajakan baik PPN maupun PPh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Nugroho mengatakan, penandatanganan ini dilakukan bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan peninjauan administratif baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan.

Namun, dia belum bisa membeberkan lebih jauh temuan petugas tersebut selain menutup tokonya. Pasalnya, kata dia, penyelidikan dan pemeriksaan mendalam masih dilakukan tim gabungan.

“Temuan kami belum bisa dijawab sekarang karena prosesnya masih dilakukan di kantor. Sebentar lagi tim Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan menyerahkan hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Nugroho mengatakan petugas menduga ada pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Bea Cukai berwenang memeriksa barang impor yang berada di wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah pabean Indonesia, ujarnya.

Lebih lanjut, Nugroho mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa aksi ini tidak hanya menyasar toko perhiasan. Dia memastikan seluruh pelaku impor lainnya juga akan dilakukan pemeriksaan administratif.

“Jadi untuk saat ini ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan tinjauan administratif,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta sebelumnya menutup tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta menyusul dugaan pelanggaran administrasi barang impor.

Penyegelan dilakukan pada cabang yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pacific Place. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto mengatakan, penindakan dilakukan terhadap barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor.

DJBC mengumpulkan data mengenai barang di toko untuk dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan pada saat melakukan impor barang ke Indonesia. Manajemen perseroan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait penemuan tersebut.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan. DJBC juga membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut terhadap toko perhiasan mewah lainnya di mal Jakarta jika ditemukan pelanggaran serupa.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Tiffany & Co terkait penyegelan tokonya di pusat perbelanjaan Jakarta.

(tfq/hari)