Kendal, Pahami.id —
Bawaslu Kendal memutuskan menolak gugatan calon tersebut Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa pendaftaran Pilkada Kendal 2024.
Keputusan itu disampaikan dalam konsultasi terbuka di kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9).
Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon secara keseluruhan berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan dalam persidangan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria.
Hevy menjelaskan, Bawaslu Kendal mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Bupati bahwa setiap partai politik hanya dapat mengajukan satu pasangan calon dan tidak dapat menarik atau mengalihkan dukungan kepada pasangan calon lainnya.
Menurut Hevy, langkah KPU Kendal dengan menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi keputusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Bupati bahwa setiap partai politik hanya boleh mengusung satu pasangan calon dan tidak bisa membatalkan atau mengalihkan dukungan kepada pasangan calon yang lain,” jelasnya.
“Apa yang dilakukan KPU Kendal sah karena mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam sidang hasil perselisihan tersebut, pemohon yang merupakan pasangan calon Dico-Ali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Fajar Saka.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu Kendal.
Tentu kami sebagai kuasa hukum pasangan calon Dico-Ali kecewa dengan keputusan Bawaslu, namun apapun yang terjadi kami tetap menghormati proses hukum, kata kuasa hukum pasangan calon Dico-Ali, Fajar Saka.
Terkait keputusan tersebut, kata Fajar, Dico-Ali belum memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.
Proses hukum memberikan ruang kepada kami sebagai pemohon untuk lebih menyikapi apa yang disampaikan majelis bahwa pemohon berhak mengajukan banding ke PTTUN dan diberikan waktu tiga hari, lanjutnya.
“Saya belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, keputusan panel muzakarah tersebut sesuai aturan mekanisme yang ada dan sesuai peraturan perundang-undangan yang disetujui dengan menolak pendaftaran pasangan calon Dico-Ali.
“Semuanya sesuai aturan mekanisme yang ada dan sesuai aturan. Keputusan Bawaslu ini mendukung keputusan yang diambil saat pendaftaran kemarin,” ujarnya.
Sengketa Pilkada ini bermula ketika pendaftaran Wakil Wali Kota Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang naik pangkat di PKB ditolak KPU Kendal.
Padahal, sebelumnya PKB juga sempat datang ke KPU untuk mendampingi pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi mendaftar maju di Pilkada Kendal.
Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi sumber permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungan kepada calon lain.
(dms/tidak)