Berita Bawaslu Tak Harus Tunggu Laporan

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP PDIPDeddy Yevry Sitorus mengingatkan Bawaslu untuk tidak menunggu laporan tindak lanjut surat tersebut Presiden Prabu Subianto untuk mendukung kandidat tersebut Ridwan Kamil-Suswono di dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

Deddy menilai Bawaslu bisa melihat fakta di lapangan dalam kasus ini tanpa harus menunggu laporan.


“Tidak perlu menunggu laporan. Dia melihat apa yang terjadi di lapangan. Tidak perlu menunggu ada yang melapor,” kata Deddy di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Anggota Komisi II DPR itu enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. Dia yakin Bawaslu bisa mengambil langkah tepat.

“Saya kira Bawaslu lebih pantas berkomentar karena surat itu tidak bertanggal dan disebar pada masa tenang. Jadi saya kira Bawaslu sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan surat instruksi dan mengajak masyarakat memilih calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono pada Pilgub Jakarta 2024.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan surat dukungan yang dilayangkan kepada Prabowo. Ia menyebutnya sebagai surat resmi dukungan kepada Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra.

“Bantu negara, bantu bangsa, gunakan hak pilih untuk memenangkan calon nomor urut 1 HM Ridwan Kamil-H. Suswono (RIDO) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk 5 tahun ke depan,” kata Prabowo dalam keterangannya, dikutip. Senin (25/11).

(thr/fr)