Jakarta, Pahami.id –
Dewan Pengawas Pemilu (Menghapus) Sebuah distrik Menyerang Menyalakan kasus politik uang pada tahun 2024 re -voting day (PSU) ke polisi.
Penyerang Kabupaten Bawaslu Abdul Holid mengatakan dua dari empat sub -yang dirancang sub -yang dirancang sub -dirancang dinyatakan memenuhi unsur -unsur kejahatan pemilu.
Dua Sub -Districts, Distrik Cikande yang terdiri dari tiga orang dan dua -LEJA TEJA.
“Tuduhan politik uang di distrik Cikande dan Tunjung Teja telah memenuhi unsur -unsur pelanggaran pidana yang dikatakan pemilihan, sampai akan didelegasikan kepada polisi untuk diproses secara hukum,” katanya pada hari Minggu (4/5).
Bagi mereka yang mengatakan politik uang yang terjadi pada hari -hari yang lebih tinggi di distrik Ciruas dan distrik Cikeusal tidak memenuhi unsur -unsur pelanggaran sehingga mereka tidak melanjutkan penyelidikan ke polisi.
“Karena itu tidak memenuhi unsur -unsur pasal 187a paragraf 1 dan 2 undang -undang nomor 10 tahun 2016 di Pilkada, sehingga proses operasi dihentikan dan tidak dilanjutkan,” katanya.
Pelanggaran dimulai pada 18 April 2025, pada hari implementasi PSU. Pada saat itu, serangan Kabupaten akan menerima informasi awal terkait dengan praktik politik uang yang dikatakan telah terjadi di enam sub -sub -sub -divisi. Tanpa menunggu terlalu lama, itu segera menjelaskan 12 orang yang diduga pemain di Ciruas, Supungteja, Cikeusal, Cikande, Mountsari, dan Kopo.
Setelah pertemuan dengan unsur -unsur Pusat Penegakan Terpadu (Gakkumdu) dari polisi dan Kantor Kejaksaan, sebagai akibat dari hanya 10 orang yang diduga sebagai 12 orang terdaftar.
10 tersangka pelaku yang kasusnya terdaftar, dari daerah cikeusal, dua orang, tiga orang, tiga Cikande, dan Teja dua. Sedangkan pelaku Gunung Sari dan Kopo tidak terdaftar.
“Secara resmi dan bahan Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi kebutuhan, jadi tidak dapat melanjutkan,” katanya.
(Antara/isn)