Berita Bawaslu Bongkar Kerawanan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

by


Jakarta, Pahami.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sederet kelemahan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Maret 2024. PSU ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan salah satu panitia.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan resminya, Sabtu (9/3) menjelaskan kelemahan di antaranya waktu pemungutan suara, logistik pemungutan suara serta pemilih, saksi dan penyelenggara.


Waktu pemungutan suara dikatakan rawan karena ada potensi pemungutan suara dibuka lebih dari pukul 08.00 waktu setempat dan ditutup tidak pada waktu yang ditentukan (sebelum pukul 18.00).

Ia juga mengatakan, ada potensi pembukaan Daftar Khusus Pemilih Luar Negeri (DPKLN) lebih awal dari alokasinya, yakni satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Lalu ada surat suara atau kelemahan logistik, yakni surat suara potensial tidak tersedia sesuai ketentuan (Daftar Pemilihan Tetap Luar Negeri/DPTLN melebihi dua persen per TPSLN atau KSK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani. surat suara, DPTLN tidak ditempel di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan suara, dan/atau alat bantu tunanetra (template braille) tidak tersedia.

Kemudian, jelasnya, dari sisi pemilih, terdapat potensi pemilih yang tidak terdaftar di PSU DPTLN untuk memilih di TPSLN atau KSK.

Selain itu, disebutkan pula adanya risiko pemilih yang terdaftar di DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, paspor, atau surat perjalanan dinas), pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (dalam dan luar negeri). , di dalam wilayah Kuala Lumpur dan di luar wilayah Kuala Lumpur, serta TPSLN atau KSK Kuala Lumpur dan TPSLN atau KSK Kuala Lumpur).

Kelemahan saksi disebut dengan potensi saksi menggunakan ciri-ciri peserta pemilu. Sedangkan kelemahan penyelenggara antara lain potensi KPPSLN tidak mencatat kejadian khusus pada formulir acara khusus, memusnahkan surat suara yang telah digunakan pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (surplus surat suara).

Lolly juga memaparkan kelemahan manajemen pelaksanaan, seperti potensi terganggunya ketertiban akibat penetapan nomor antrian yang tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau menumpuknya DPK yang sudah selesai mengantri namun menunggu masuk TPSLN satu jam sebelum TPS ditutup. .

(biaya)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);