Jakarta, Pahami.id —
Departemen Investigasi Kriminal Polri menggeledah kantor Shinhan Securities terkait kasus pencurian di Gedung Equity Tower, kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara pidana stok gorengan yang telah diputus pengadilan.
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.
“PT Shinhan Securities Indonesia sebagai perusahaan penjamin emisi efek telah bertindak sebagai perusahaan efek penjamin emisi untuk proses IPO PT MML,” imbuhnya.
CNNIndonesia.com masih berusaha meminta masukan dan komentar dari manajemen PT Shinhan terkait penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang divonis bersalah, yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Monitoring Emiten 2, PT BEI Divisi PP1 dan J selaku Direktur PT MML.
Dijelaskannya, narapidana J melakukan perdagangan surat berharga atau saham yang dalam prosesnya menyajikan fakta material yang tidak benar sehingga dapat mengelabui investor agar membeli saham tersebut.
“Dengan metode itu, PT MML menggunakan jasa konsultasi PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu karyawan PT BEI yaitu Narapidana MBP,” jelasnya.
Ade Safri mengatakan, dari perkembangan tersebut, pihaknya kemudian menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH selaku Staf Unit Evaluasi & Monitoring Perusahaan Tercatat 2 PT BEI Divisi PP3.
Kemudian DA sebagai penasihat keuangan dan RE sebagai Project Manager PT MML yang membawahi Initial Public
Penawaran (IPO).
Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak memenuhi syarat untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), karena penilaian aset perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat, jelasnya.
Ade Safri mengungkapkan akibat manipulasi tersebut, PT MML mampu menarik dana sebesar Rp 97 miliar dari investor.
Sedangkan perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia, tutupnya.
(tfq/ugo)

