Berita Baleg DPR Rapat soal Revisi UU Pilkada, Interupsi PDIP Diabaikan

by


Jakarta, Pahami.id

Interupsi anggota Klan PDIP DPR RI Arteria Dahlan tak digubris dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) yang membahas hal tersebut. revisi UU Pilkada Provinsi.

Momen itu terjadi di penghujung pertemuan. Ketua rapat Achmad Baidowi alias Awiek menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pilkada Provinsi.


“Rapat panja kita agendakan hari ini, Rabu 21 Agustus 2024 jam 11.00 WIB, nanti jam 11.00 rapat panja. Itu jadwalnya nanti, sesuaikan saja. Yang penting rapat kerja ditutup dulu,” kata Awiek dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Arteria telah mengajukan permintaan untuk berbicara. Meski demikian, Awiek justru memberikan waktu dan ruang kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku perwakilan pemerintah.

Tito mengatakan, pemerintah setuju dengan pembentukan panitia kerja RUU Pilkada Provinsi. Kemudian Awiek segera menutup rapat.

“Kemudian rapat berakhir dan ditutup,” kata Awiek.

“Ketua,” sela Arteria.

Terima kasih wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, kata Awiek.

“Pak Ketua, Pak Ketua! Nak…tidak Pak Ketua, ini ingin kami sampaikan dulu Pak Ketua,” kata Arteria.

Gangguan itu diabaikan. Rapat tetap tertutup dan PDIP tidak diberi kesempatan melakukan intervensi.

DPR akan mempercepat pengesahan revisi UU Pilkada siang ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat pencalonan bupati dalam UU Pemilukada. Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, sebuah partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini ambang batasnya menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tiap provinsi. Ambang batasnya berkisar antara 6,5 ​​persen hingga 10 persen.

(siang/sore)