Berita Babak Baru Tom Lembong, Laporkan Hakim hingga Auditor

by
Berita Babak Baru Tom Lembong, Laporkan Hakim hingga Auditor


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong Alias Tom Lembong Ambil langkah baru setelah bebas karena dihapus dari Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding ke penjara 4,5 tahun, berhenti.

Sekarang, Tom secara resmi melaporkan panel hakim yang menjatuhkannya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil karena Tom ingin mengevaluasi proses peradilan yang ia jalani.


“Kami ingin mengevaluasi, kami ingin prosesnya menjadi bentuk kritik dan evaluasi sehingga di masa depan tidak akan terjadi, karena siapa pun dapat diperlakukan seperti ini.

Zaid menilai bahwa hakim adalah negara yang tidak profesional atau tidak profesional dan sebaliknya mencari kesalahan kliennya selama proses persidangan.

Sebagai informasi, kasus Tom diadili oleh Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto’s Abdullah.

“Jadi, semua panel hakim yang memutuskan kasus ini Tuan Tom karena tidak ada perbedaan ada bahwa kami melaporkan semuanya, tentu saja, tetapi catatannya adalah bahwa salah satu hakim anggota menurut pendapat kami selama proses persidangan tidak memprioritaskan asumsi yang tidak bersalah. Dia tidak memprioritaskan prinsip tersebut.

“Jadi Tuan Tom tampaknya menjadi orang yang bersalah hanya mencari bukti.

Zaid mengatakan laporan itu bukan bentuk balas dendam dari Tom, tetapi semangat meningkatkan sistem hukum. Selain Mahkamah Agung, Tom juga melaporkan panel hakim yang menghukumnya ke Komisi Yudisial (KY).

Tidak hanya itu, Tom juga melaporkan perhitungan tim audit kerugian nasional ke Development Financial Surveillance Agency (CPC) dan Ombudsman.

Laporkan kepada Ombudsman yang diseret dengan nomor 56/VIIL/2025. Sedangkan laporan ke BPK terdaftar dengan nomor 55/Vili/2025.

Zaid mengatakan laporan itu dimaksudkan bahwa di masa depan tidak ada yang akan merasakan apa yang dirasakan kliennya.

“Penegakan hukum harus menegakkan keadilan dan kebenaran dan prinsip -prinsip tidak bersalah,” katanya.

Pengacara Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, juga mengkonfirmasi laporan itu. Dia mempertanyakan profesionalisme tim kehilangan negara.

“Auditnya salah, tidak profesional,” kata Ari.

Dalam sebuah file laporan kepada Ombudsman dan BPK, tertulis bahwa Tom melaporkan dugaan pelanggaran terhadap salah urus dan maladministrasi dalam proses menghitung kerugian finansial negara dalam kasus impor gula oleh auditor BPK.

Komposisi tim audit kerugian finansial negara adalah sebagai berikut:
1. Miswan Nasution sebagai Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Entitas Bisnis, dan Lembaga Lainnya
2. Kristiyanto sebagai penjaga teknis
3. Khusnul Khotitimah sebagai Pemimpin Tim
4. John Michel sebagai anggota tim
5. Sigit Sukhem sebagai anggota tim
6. M.amirul Mu’min sebagai anggota tim

(FRA/DIS/FRA)