Berita Ayah Tiri di Tangerang Ditangkap karena Diduga Cabuli 2 Anak Sambung

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI menangkap pria berinisial MA (42) karena diduga menganiaya dua orang anak dilanjutkan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

MA diduga menganiaya dua perempuan kembar berinisial AMH (15) dan AHR (15). Selain itu, MA juga diduga melakukan kekerasan terhadap putranya, AKZ (15).

“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan kasusnya sudah kami tangani,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (15/10).


Ada dua laporan, pertama pencabulan terhadap dua anak perempuan (kembar) dan pencabulan fisik terhadap anak laki-lakinya, lanjutnya.

Zain mengatakan, untuk saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 di mana Perlindungan Anak adalah undang-undangnya.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar, ujarnya.

Zain mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan bantuan kepada ketiga korban tersebut.

“Kami telah memberikan bantuan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” ujarnya.

(des/pt)