Berita Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Perempuannya, Modus Jadi ‘Bos Mafia’

by
Berita Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Perempuannya, Modus Jadi ‘Bos Mafia’


Jakarta, Pahami.id

Ayah tiri dengan inisial adalah (36) di distrik Waringinkurung, distrik serangan, Banten Tertangkap untuk bertindak untuk dicemoohkan anak-anak Wanita itu. Dalam tindakan ini, pelaku adalah ‘bos mafia’.

Insiden itu dimulai pada Februari 2023 ketika korban mengunduh aplikasi Litmatch. Melalui aplikasi, korban kemudian mengenali orang asing yang disebut ‘bos mafia’

“Nama korban bos mafia nanti dari aplikasi litmacth langsung ke WhatsApp dan orang tak dikenal telah mengundang korban sejauh ini,” Kasubdit 4 Renjangta ditekan dengan Komisaris Polisi Hatarani dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (12/8).


Dari waktu ke waktu, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirim video telanjang. Para pelaku juga mengancam akan mengatur ulang ponsel korban, jika video itu tidak dikirimkan.

Mendengar ancaman itu, korban takut dan memenuhi permintaan pelaku dengan mengirim video telanjang.

Setelah itu, pelaku benar -benar meminta korban untuk mengirim uang. Namun, karena korban tidak punya uang, para pelaku menyuruhnya melakukan kontak video dengan ayahnya.

Korban kemudian menghubungi ayah tirinya, adalah dan diberitahu tentang ancaman yang diterimanya. Mendengar ini, kemudian memberi tahu korban untuk tidak mematuhi permintaan pelaku.

Selain itu, korban juga mengirim nomor ‘bos mafia’ ke IS.

Beberapa hari kemudian, ‘Boss Mafia’ dihubungi dan dikembalikan untuk meminta korban mengirim video yang ditransmisikan secara seksual dengan ayahnya. Ancaman itu diceritakan oleh korban.

“Dan pada waktu itu dikatakan ‘baik untuk masalah ini, tidak ada lagi uang’, sehingga korban melihat ruangan di mana pada waktu itu seorang ibu dilahirkan untuk memastikan bahwa WS sedang tidur, kemudian kembali ke ruang tamu/TV dan sekitar 24.00 WIB, kacau korban di ruang tamu sewaan,” kata Herlia.

Setelah beberapa hari, itu adalah masalah yang sekali lagi mengundang korban untuk mengambil tindakan tidak bermoral dengan mode ‘Boss Mafia’ lagi meminta video kembali.

Korban yang mengalami trauma untuk insiden yang ia alami kemudian melaporkan kepada polisi distrik Banten. Setelah diselidiki, pelaku ditangkap.

“Penangkapan dan penangkapan dilakukan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025,” kata Herlia.

“Motifnya adalah memicu korban dengan berpura -pura menjadi bos mafia untuk menipu korban,” katanya.

Herlia juga mengungkapkan bahwa tindakan jahat telah diambil lebih dari 20 kali dalam dua tahun atau dari 2023 hingga Juni 2025.

“Dan kadang -kadang setelah setiap kali korban diberi korban diberi Rp100.000 untuk RP250.000,” katanya.

Dalam tindakannya, itu bertanggung jawab untuk Pasal 81 Pasal 76D dan atau Pasal 82 bersama dengan Pasal 76E Nomor Legal 17 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimum 15 tahun.

(Dis/dal)