Berita WNI Ditangkap Kepergok Buka ‘Warung’ & Jual Rokok Ilegal di Apartemen

by
Berita WNI Ditangkap Kepergok Buka ‘Warung’ & Jual Rokok Ilegal di Apartemen


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kementerian Luar Negeri RI) membuka suara setelah dua warga negara Indonesia (Warga negara Indonesia) Terjebak Macau, CinaKarena mengoperasikan restoran secara ilegal dan menjual rokok tanpa bea cukai.

Direktur Perlindungan Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha mengkonfirmasi penangkapan dua warga negara Indonesia dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (12/8).


“Memang benar bahwa kedua warga negara Indonesia dapat dijamin/ditangkap oleh polisi Makau karena diduga bekerja di luar izin kerja yang terdaftar pada visa mereka dan melakukan kegiatan bisnis restoran (menjual makanan) tanpa lisensi,” kata Judha.

Setelah ditanyai oleh polisi setempat, keduanya dibebaskan sambil menunggu proses hukum yang akan datang. Judha menjelaskan bahwa pada saat ini kedua orang Indonesia telah bekerja lagi sebagai pelayan.

Berdasarkan aturan hukum di Makau, setiap orang asing yang bekerja tidak sejalan dengan ketentuan yang terdaftar oleh Izin Perumahan (VISA), terancam denda 5.000 hingga 20.000 MOP dan dapat dikeluarkan dari Makau.

Konsulat Umum Indonesia di Hong Kong akan terus memantau pengembangan kasus dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Menurut laporan Makau ShimbunLepolisian Makau menggerebek rumah kedua warga Indonesia setelah menerima laporan dari penduduk tentang penjualan ilegal pada 27 Juli. Ketika bertemu, dua dari empat orang Indonesia mengelola sebuah restoran yang tidak sah di ruang apartemen di Avenue de Admiral, di utara Semenanjung Makau.

Selain itu, mereka juga menjual tembakau ilegal dan memberikan uang ilegal yang ditransfer ke luar negeri. Kedua orang Indonesia telah melakukan bisnis sejak 2024.

(ISA/RDS)