Jakarta, Pahami.id —
Arief adalah ayah dari AMW, bayi berusia sembilan bulan yang dianiaya oleh pemiliknya penitipan anak depok Meita Iriantymengaku kaget sekaligus khawatir anaknya mengalami kelainan.
Hal itu disampaikan Arief usai menyampaikan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri. Arief mengaku pertama kali mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan melalui rekaman video yang viral di media sosial.
Ia mengaku kaget setelah mengetahui putranya disiksa oleh Meita. Pasalnya, ia selalu menganggap putranya tidak pernah disiksa dan selalu mendapat pendidikan yang baik.
“Setiap hari kami bangun tidur, mandi dan menyiapkan makanan dan setiap Senin hingga Jumat kami bawa ke Wenson untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan dengan baik,” ujarnya sambil menangis di Bareskrim Polri, Kamis (1/8). . ).
Arief mengatakan, dari rekaman video yang beredar, terlihat kaki putranya diinjak pelaku. Perbuatan Meita, kata dia, membuat kaki kiri anak tersebut tidak bisa diluruskan lagi.
Ia mengaku khawatir kondisi tersebut tidak bisa disembuhkan sehingga sang anak harus menjalani kelainan tersebut hingga dewasa.
“Yang satu lurus dan yang satu lagi miring, kalau merangkak gitu. Jadi kaki kanannya lurus, yang kirinya miring. Jadi saya curiga ada kelainan,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Arief, anak tersebut juga mengalami pendarahan di bagian dalam telinganya setelah dianiaya oleh pemilik Sekolah Wensen.
Ia mengatakan, pendarahan di bagian dalam telinga putranya diduga akibat kepala putranya yang terbentur lantai oleh pelaku. Hal itu terlihat dari video yang viral di media sosial.
“Sepertinya kami menemukan bekas darah di telinga anak saya, di video itu kepala anak saya juga ditekan dan dilempar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, dirinya kini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan putranya. Ia berharap penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak berdampak buruk pada kondisi fisik anaknya.
Sekilas biasa saja, tapi saya belum tahu karena kami belum mendapat hasil rekam medis secara lengkap, ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Sekolah Wensen, Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Sekolah Wensen. Seorang anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Situasi ini akan diselidiki dengan otopsi psikiatris.
Sedangkan korban kedua, AMW, akan menjalani autopsi dan rontgen. Kata dia, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(tfq/wiw)