Berita Awasi Pendaki Ilegal, Puluhan Petugas Jaga Jalur Pendakian Gunung Gede

by
Berita Awasi Pendaki Ilegal, Puluhan Petugas Jaga Jalur Pendakian Gunung Gede


Jakarta, Pahami.id

Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah menempatkan 25 petugas di sepanjang jalur pendakian sebagai antisipasi Pendaki yang mengangguraku karena mendaki ke Gunung Gede– Pangrango masih tutup.

Juru Bicara Balai TNGGP Agus Deni di Cianjur mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pendakian mulai dibuka sehingga meminta para pendaki bersabar dan menunggu pengumuman resminya.

“Sampai saat ini pendakian masih ditutup, sehingga kami mohon kepada para pendaki untuk tidak melakukan pendakian ilegal karena akan diberlakukan pembatasan yang ketat,” ujarnya mengutip di antaraMinggu (4/1).


Dia menjelaskan, pendaki liar yang tertangkap akan dikenakan sanksi administratif, membayar denda, dan masuk daftar hitam atau dilarang melakukan pendakian di seluruh taman nasional di Indonesia selama beberapa tahun.

Mereka, kata dia, diminta tidak terpengaruh dengan bujuk rayu oknum yang rela melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk menyiasati penutupan tersebut karena patroli petugas digencarkan di beberapa tempat di jalur ilegal menuju kawasan puncak.

Patroli petugas dilakukan dengan menyasar beberapa jalur tikus hingga puncak Gunung Gede-Pangrango. Untuk mengantisipasi pendaki liar, patroli dilakukan mulai dari pintu masuk Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana, katanya.

Ia berharap kedepannya para pendaki bersikap bijak dengan menaati aturan dan tidak melakukan pelanggaran karena setiap hari ada petugas yang mempersiapkan dan berpatroli serta melakukan penindakan.

Dalam penutupan sejak Oktober 2025, kata dia, petugas telah menertibkan 32 pendaki liar yang terjaring di dua jalur pendakian sehingga dikenakan sanksi administratif dan denda.

Mereka yang tertangkap akan diberikan teguran yang manusiawi dan mendidik, namun jika kembali melakukan pendakian tanpa izin akan dikenakan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Semua kalangan khususnya pendaki diminta bersabar menunggu jalur pendakian resmi dibuka kembali, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

(tim/dal)