Jakarta, Pahami.id —
Australia berencana memberlakukan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan media sosial dengan alasan risikonya terhadap kesehatan fisik dan mental pada Selasa (10/9).
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan tes verifikasi usia sebelum memperkenalkan undang-undang usia minimum untuk media sosial tahun ini.
Australia menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan usia di media sosial.
Sebelumnya, negara-negara di Uni Eropa gagal mengembangkan peraturan ini menyusul adanya keluhan mengenai hak online anak di bawah umur.