Berita ASN Kumham Jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat di Alun-alun Jogja

by


Yogyakarta, Pahami.id

Seorang ASN Kanwil Kemenkum HAM DIY ditetapkan sebagai tersangka tipuan terkait acara jalan sehat, senam dan bersepeda menyenangkan di South Town Square Yogyakarta yang seharusnya digelar Minggu pagi lalu (6/10).

Kabag Humas Polda DIY, AKP Sujarwo mengatakan, ASN berinisial WAH Kembangarum, Donokerto, Turi, Sleman, DIY menyerahkan diri ke polisi, Minggu malam.

“Sudah menjadi tersangka, saat ini pelaku telah ditangkap Polda DIY dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sujarwo, Senin (7/10).


Ajang jalan sehat, olah raga, dan bersepeda dalam rangka HUT Kota Yogyakarta ke 269 rencananya akan digelar di Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta, Minggu pagi.


Event ini menawarkan berbagai hadiah atau hadiah pintu seperti sepeda, dapur, dan berbagai peralatan elektronik. Panggung hiburan juga disediakan dengan menghadirkan beberapa entertainer.

Namun peserta tidak menemukan AJK saat sampai di lokasi. Acara tersebut akhirnya dibatalkan.

“Sejak pagi panggung utama dan booth sponsor sudah berdiri di Alun-alun Kidul (Selatan), namun kosong. Panitia tidak datang dan tidak bisa dihubungi,” kata Sujarwo.

Bahkan, para peserta telah membeli tiket acara dengan harga masing-masing Rp10 ribu hingga Rp25 ribu agar bisa mengikuti pengundian hadiah. Karena frustrasi, mereka mulai sibuk mengunggah keluh kesah dan keluh kesahnya melalui media sosial.

Para peserta mengaku menjadi korban penipuan dari acara yang dibatalkan tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Instagram resminya sekaligus membantah ada kaitannya dengan pihak penyelenggara acara tersebut.

Dalam unggahan yang tersebar tertulis bahwa acara ini diselenggarakan oleh PT HGN selaku event organizer (EO) dengan nomor telepon tercantum 0882008158222.

Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, kata Sujarwo, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya fokus pada sosok WAH.

Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan secara rinci terkait cara dan motif pelaku.

Kerugiannya masih dalam penyelidikan, kata Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, WAH terancam dituntut dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

“Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

(anak/anak-anak)