Berita AS Masukkan Brunei Darussalam ke Daftar Hitam Perdagangan Manusia

by


Jakarta, Pahami.id

Amerika Serikat (AS) di Brunei Darussalam masuk daftar hitam karena kasus perdagangan manusia.

Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS, Brunei dan Sudan telah masuk daftar hitam sebagai “level 3.” Kedua negara ini dinilai belum mengambil langkah signifikan terhadap kasus perdagangan manusia.

Departemen Luar Negeri AS juga menilai Brunei belum menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut. Pemerintah negara Asia Tenggara ini sebenarnya telah mengadili dan memulangkan beberapa korban yang membutuhkan pertolongan terkait kasus ini.


“[Brunei] mempublikasikan upaya untuk menangkap pekerja yang buron, dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap,” kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan.

Sedangkan Sudan dianggap melakukan perdagangan manusia yang digunakan untuk tujuan perang.

“Kami menilai kebijakan atau pola perdagangan manusia yang dilakukan pemerintah Sudan terkait dengan perekrutan tentara anak-anak,” menurut Departemen Luar Negeri AS, dikutip AFP.

Akibat laporan tersebut, pemerintah Sudan dan Brunei terancam sanksi AS karena masuk daftar hitam.

Laporan Departemen Luar Negeri AS juga menyebutkan bahwa perdagangan manusia masih menjadi masalah utama di seluruh dunia. Mereka menyatakan bahwa sekitar 27 juta orang di dunia dieksploitasi untuk pekerjaan dan aktivitas seksual.

Laporan tersebut juga menyoroti peran teknologi yang dianggap memudahkan pedagang melintasi perbatasan negara lain.

Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken mengatakan ada peningkatan signifikan penipuan dunia maya di tempat kerja di luar negeri.

Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tingkat ketiga sebagian besar memiliki hubungan buruk dengan Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah Tiongkok, Rusia, dan Venezuela.

Namun hal tersebut tidak berlaku di Brunei. Brunei memiliki hubungan persahabatan dengan AS meskipun negara mayoritas Muslim itu mendapat kecaman karena tetap menerapkan hukuman mati bagi homoseksualitas.

Selain memasukkan Brunei dan Sudan, Amerika Serikat juga menghapus Aljazair dari daftar hitam karena menilai negara tersebut “melakukan upaya signifikan”, mengacu pada undang-undang anti-perdagangan manusia yang baru di Aljazair. Undang-undang ini mengadili tersangka pelaku perdagangan manusia tiga kali lebih banyak.

(isa/dna)