Berita Apakah Surat Sekjen PBB Ampuh Desak DK PBB Sahkan Resolusi soal Gaza?

by
Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterresmenulis kepada Dewan Keamanan PBB (DK PBB) untuk mendesak badan tersebut menyetujui resolusi mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza.

Kepada Presiden Dewan Keamanan PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, Guterres menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi di Gaza yang semakin hancur akibat agresi Israel dengan mengacu pada Pasal 99 Piagam PBB.


“Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan sebuah isu yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam suratnya, seperti dikutip di situs resmi PBB, Rabu (6/12).

DK PBB merupakan badan paling berkuasa di PBB. Dewan ini mempunyai 15 anggota, termasuk 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota tidak tetap atau bergilir.

Salah satu tanggung jawab utama DK PBB adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

[Gambas:Video CNN]

Dalam suratnya, Guterres menggarisbawahi tanggung jawab ini dengan menekankan bahwa situasi di Palestina “dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.”

Ini merupakan langkah luar biasa yang dilakukan Sekjen PBB. Surat ini dikirim Guterres karena Dewan Keamanan PBB gagal mengambil resolusi yang mendesak Israel-Hamas berhenti menembak di Jalur Gaza.

Sekretaris Jenderal PBB sendiri memiliki kekuasaan yang terbatas dan tidak bisa begitu saja memulai pertemuan atau diskusi di Dewan Keamanan PBB, sesuai dengan Piagam PBB. Sebab, peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Chief Administration Officer yang dipilih oleh negara-negara anggota setiap lima tahun sekali.

Namun, Sekretaris Jenderal PBB memiliki kekuasaan “khusus” berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini memuat mandat yang dapat memberikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk mengajukan permasalahan apa pun ke Dewan Keamanan.

“Sekretaris Jenderal dapat merujuk kepada Dewan Keamanan setiap isu dan permasalahan yang menurut penilaiannya dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” bunyi Pasal 99 Piagam PBB.

Lantas, apakah surat Guterres efektif untuk mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil resolusi terkait Gaza?

Bersambung di halaman berikutnya…


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);