Berita Anies Masuk Radar Megawati di Pilgub Jakarta

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di radar Panglima Tertinggi PDIP MegawatiSoekarnoputri pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Mega melihat ada masyarakat yang berdemonstrasi di depan kantor PDIP agar Mega mendukung Anies. Namun, Mega belum menentukan pilihan.

“Terus di depan saya kaget yo. Ada sesuatu di baju merah. Silakan, tapi pasang spanduk. Itu perintah Pak Anies agar akur,” kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis. (22/8).


Megawati menegaskan tak serta merta mendukung Anies meski mendapat banyak dorongan. Ia bertanya-tanya apakah Anies akan patuh kepada PDIP jika diberi tiket pencalonan.

Kata dia, saat ini PDIP punya tiket untuk langsung mencalonkan gubernur dan wakil gubernur. Dukungan terhadap PDIP, kata Mega, sebenarnya sedang diupayakan.

“Suka garuk-garuk kepala. Enak. Sekarang kita lagi cari dukungan. Aku bingung. Jadi tadi malam kamu kemana? Iya, ayolah adik, jangan seperti itu,” kata Mega.

Secara terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Anies memang masuk dalam daftar calon gubernur yang berpotensi diusung PDIP.

Menurut Hasto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah alias Baskara sudah bertemu Anies. Namun, belum ada keputusan akhir.

“Ada [komunikasi] Pak Baskara bahkan sudah bertemu dengan Pak Anies Baswedan, kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8).

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih bertanya-tanya apakah Anies Baswedan ke depan bisa patuh dan taat kepada partai jika diberi tiket pencalonan di Jakarta. Pahami.id/Adhi Wicaksono

Hasto tak menjawab tegas apakah Anies harus menjadi kader PDIP untuk mendapat dukungan. Ia mengatakan, komitmen terhadap negara lebih penting dari sekedar kartu tanda anggota partai (KTA).

PDIP kini bisa mencalonkan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, terutama untuk melawan dominasi KIM Plus yang bersatu di Pilkada Jakarta. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan ini mencabut aturan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya. Saat ini ambang batasnya berada pada kisaran 6,5 persen hingga 10 persen.

Untuk Pilgub DKI Jakarta, ambang batasnya adalah 7,5 persen. Total suara pemilu DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 6.067.241 suara. Dengan begitu, partai membutuhkan 455.044 suara untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

PDIP mengantongi 850.174 suara pada pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu Serentak 2024.

(lna/gil)