Berita Anies Baswedan Puji Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang masuk arena Pilpres 2024 Anies Baswedan juga menjawab keputusan itu Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen suara.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden dari mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

Anies dalam postingannya di X memuji langkah mahasiswa kampus Yogyakarta tersebut.


Mereka adalah generasi muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan generasi muda yang membongkarnya, kata Anies pada X, Sabtu (4/1).

Anies juga menyebut, generasi muda seperti mereka memberikan harapan baru bagi Indonesia.

Harapannya masa depan demokrasi Indonesia akan selalu hidup, ujarnya.

Mahkamah Agung resmi menghapus ambang batas presiden melalui perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

Sebelum adanya keputusan tersebut, sesuai pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden yang ingin maju harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Batas persentase minimal untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Artinya, setiap partai politik boleh mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan rekayasa konstitusi, salah satunya dengan meminta partai berkoalisi selama koalisi tersebut tidak terlalu dominan.

(nis/vws)