Medan, Pahami.id –
Tiga tersangka penganiayaan Melawan kolektor minyak sawit di desa Tandikek, distrik Ranto Baek, Sumatra Utara, ditangkap.
Tiga tersangka AIPTU SN, yang menjabat sebagai Unit Intelijen Kanit di kantor polisi Lingga Bayu, dan dua anak kandungnya Asn (28) dan Rs (24).
“Proses hukum masih berlangsung oleh siapa pun, baik dari polisi nasional dan masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin ketika mengunjungi korban di Rumah Sakit Madina Permata,” AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (1/26).
Arie menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi ketika Aiptu Sn mengelola kelapa sawit dengan korban bernama Sumardi. Namun, Sumardi tidak mengklaim sebagai masalah kelapa sawit Brondolan yang ia beli dari pencuri.
“Pada waktu itu, Aiptu Sn datang ke Sumardi tentang Brondolan Minyak Palm yang dibeli dari Pencuri. Sumardi tidak mengaku, jadi Sn menampar Sumardi,” katanya.
Kemudian, kata Arie, dua anak laki -laki AIPTU SN juga menganiaya korban untuk menyebabkan cedera serius. Sumardi sekarang harus diperlakukan.
“Jadi SN menampar korban pada hari pertama. Hari kedua penganiayaan menyebabkan cedera serius yang akan dilakukan kedua anaknya dengan selang. Pada saat itu, SN terjadi dalam perjalanan ke merger untuk mengambil mutasi (keputusan ) dari posisi itu, “katanya.
Keluarga korban melaporkan insiden itu kepada polisi distrik Madina pada hari Kamis (1/23). Selain menjalani proses hukum pidana, AIPTU SN juga diproses oleh sesi etika profesional polisi nasional di Propam Polisi Madina.
“Untuk Undang -Undang Penganiayaan, penyelidik menyerupai tersangka dengan Pasal 170 paragraf (1), (2), (1e), (2e), anak perusahaan kriminal dari pasal 351 paragraf (1) dan (2) dari KUHP dengan a Ancaman 9 tahun penjara, “kata Arie.
(FNR/TSA)