Berita Anggota DPR PDIP Maria Lestari Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Fraksi DPR PDIP Maria Lestari kembali tak hadir dalam panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Ini adalah panggilan kedua Maria. Pada Kamis (9/1) pekan lalu, Maria juga tak hadir saat dipanggil sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto akan mendalami penyebab ketidakhadiran Maria.


Untuk Suster ML, penyidik ​​menginformasikan bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Sedang dicari keterangan apakah yang menjawab sudah menerima panggilan atau belum, kata Tessa di Gedung KPK, Kamis (16/1).

Kata dia, jika yang bersangkutan menerima surat tersebut dan tidak hadir, maka KPK akan mendalami apakah ada informasi yang tepat dan masuk akal terkait ketidakhadiran tersebut.

Seperti beberapa waktu lalu atau kemarin, kita mengetahui saudara laki-laki SB (Saeful Bahri) hadir dan menyatakan tidak menerima yang bersangkutan dan tidak menerima panggilan, kata Tessa.

Tessa kembali menjawab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami alasan ketidakhadiran tersebut saat ditanya kemungkinan pengambilan paksa Maria setelah dua kali absen dalam pemanggilan.

“Iya, akan kita selidiki dulu alasan ketidakhadirannya, apakah ada suratnya atau tidak
Sampai atau ada alasan lain,” ujarnya.

Sementara itu, Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah ada saksi lain, Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo, hadir dalam pemeriksaan dalam kasus yang sama.

“Saya masih belum tahu apakah saya akan hadir atau tidak, tapi kalau ada akan kami informasikan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P terkait dugaan kasus korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019- 2024.

Berdasarkan informasi, kedua saksi tersebut merupakan anggota DPR yakni Maria Lestari dan Arif Wibowo.

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada Wahyu guna mengangkat pengganti sementara anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (berburu).

Adapun Hasto juga didakwa menghalangi keadilan. Hasto disebut-sebut membocorkan Operasi Tangkap (OTT) pada awal tahun 2020 yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponselnya dan langsung kabur.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan keterangan sebenarnya.

(kamu/ugo)