Jakarta, Pahami.id –
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Semoga kasus penggunaannya jet pribadi yang harganya mencapai Rp. 46 miliar biaya sewa pangkat komisaris dan sekjen KPU Saat pemilu dan pemilu presiden, tidak akan langsung terjun ke bidang hukum.
Doli mengaku menyayangkan kasus tersebut hingga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). Padahal, dia mengaku sejak awal sudah memperingatkan agar kasus tersebut tidak meluas.
“Karena saat itu kita sudah pesan ya, waktu saya di Komisi II, kita instruksikan kepada KPU RI, termasuk Sekjen, untuk mempersiapkan sedemikian rupa dan bisa menyelesaikan masalah ini agar tidak bertambah kemana-mana,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Kamis (23/10).
“Yah, kuharap ini berakhir di situ, Tidak “Itu terjadi dimana-mana, apalagi kalau masalah hukum,” ujarnya.
Doli yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPR sekaligus mitra KPU pada Pemilu 2024 ini menilai kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik agar berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat. Tidak hanya kepada KPU, namun juga kepada pejabat publik pada umumnya.
Kini, Doli yang tergabung di komisi yang sama mengatakan, kasus ini juga akan menjadi penilaian DPR dan pemerintah. Sebab, keduanya merupakan pihak yang menyetujui anggaran tersebut.
“Iya tentu ya, apa namanya, penilaian yang kedua itu kita, pemerintah, DPR, yaitu yang kemudian ikut menyetujui anggaran yang digunakan KPU, ya ke depan saya kira kita harus lebih hati-hati, lebih detail ya,” ujarnya.
Meski begitu, Doli menyebut pihaknya belum berencana mengganti komisioner yang terlibat dan sudah mendapat sanksi keras dari DKPP. Karena pembatasan tidak menyarankan penggantian.
“Iya tidak tidak, kalau DKPP sudah ditegur, tidak ada usulan penggantinya. Bukankah keputusan itu hanya teguran keras? Benarkah usulan itu?” katanya.
DKPP memberlakukan pembatasan peringatan ketat terhadap lima dari tujuh komisioner KPU untuk digunakan jet pribadi. Mereka adalah Ketua KPU Indonesia, dan empat komisioner lainnya yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Indonesia Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Anggota DPR DKPP Ratna Dewi mengatakan, perbuatan terdakwa I hingga terdakwa v dan terdakwa VII menggunakan pesawat pribadi tidak diperbolehkan sesuai etika penyelenggara pemilu. Selain itu, peserta I hingga V dan VII memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.
“Bahwa penggunaan jet pribadi tidak sejalan dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di wilayah 3T, tertinggal, perbatasan, terluar.
(Kamis/Senin)

