Berita Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta

by
Berita Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa dalam kasus perdagangan orang Narkoba Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkoba Jakarta, Sabtu (13/12).

Lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk dipindahkan dari Lapas Super Maksimal Karang Nusakambangan ke Lapas Narkoba Jakarta pada Sabtu 13 Desember 2025, kata Kasubdit Kerjasama Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Rika menjelaskan, pemindahan sementara Ammar Zoni dkk dalam rangka proses persidangan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Dengan pengalihan tersebut, Ammar Zoni dkk akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pemindahan dilakukan sementara, setelah sidang Amar Zoni dkk dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, kata Rika.

Rika juga menyampaikan, proses pemindahan Ammar Zoni dkk dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan polisi dan didampingi petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

“Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkoba Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, kemudian ditempatkan di ruang Patsus (penempatan khusus),” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Kamis (23/10), Ammar Zoni didakwa menjual sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre (Buron), kemudian menjualnya dan mengedarkannya di rutan.

Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Mulim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana Bin Mursalih, dan terdakwa v Muhammad V Muhammad Rivaldi.

Melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tembak yang beratnya lebih dari 5 gram, kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, jual beli narkoba diduga terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi menerima narkoba langsung dari Ammar Zoni.

“Bermula pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V memperoleh sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambilnya dan menemui langsung terdakwa VI di tangga Blok I,” kata jaksa.

Jual beli barang ilegal tersebut berlangsung hingga Januari 2025 dan melibatkan aplikasi komunikasi Zangi.

(des/dal)