Berita Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung di Pertimbangan Vonis Hasto

by
Berita Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung di Pertimbangan Vonis Hasto


Jakarta, Pahami.id

Juri Menyuap Jakarta menghukum hukuman penjara 3,5 tahun ke Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto Dalam kasus korupsi dan hambatan investigasi terkait dengan kasus Harun.

Dalam hal ini, panel juri dibuat Amicus Curiae Alias Seorang teman pengadilan yang diajukan oleh filosofi ayah Magnis sampai mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dipertimbangkan dalam proses membuat keputusan tentang kasus Hasto.


Ketua Hakim Panel Rios Rahmanto berterima kasih kepada kontribusi materi yang disediakan oleh beberapa tokoh Amicus Curiae.

Hakim Rios menjelaskan Amicus Curiae Diterima dari ayah Magnis, Marzuki Darusman dan 22 akademisi dan praktisi hukum lainnya.

“Semua input ini telah menjadi pertimbangan penting dalam proses pembuatan keputusan, tidak hanya sebagai referensi tambahan, tetapi sebagai input penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut benar -secara tidak mencerminkan nilai -nilai keadilan konstitusional, keadilan prosedur, dan kesetaraan substantif,” kata Rios dalam persidangan di pengadilan pusat Jakarta pada hari Jumat (7/25).

Kata Rios Amicus Curiae Proposal tersebut telah berisi berbagai masalah substantif dalam perspektif sosial-hukum yang membutuhkan perhatian serius. Secara khusus, katanya, tentang kemungkinan kekhawatiran Penuntutan Motivasi Politik yang dapat mempengaruhi persepsi keadilan.

“Majelis menghargai semangat keprihatinan konstitusional yang ditunjukkan oleh karakter dalam Amicus Curiae Dan menekankan bahwa kemandirian yudisial sejati tidak berarti isolasi keprihatinan hukum publik, “kata Rios.

“Tetapi kemampuan untuk membuat keputusan secara objektif, tidak adil, dan didasarkan pada hukum tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik, minat kelompok, atau motivasi di luar pencarian kebenaran dan keadilan,” katanya.

Selama persidangan, panel hakim dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) di penjara melawan Hasto.

Hakim mengatakan bahwa Hasto dinyatakan bersalah atas hukum-demi-hukum yang melakukan pelanggaran korupsi terhadap mantan Komisaris KPU Rahyuawan pada mantan kandidat PDIP Aaron Mind untuk menjadi anggota PAW dari DPR 2019-2024. Aaron Misa saya masih berburu dari KPK.

Hasto juga didenda RP. 250 juta dalam 3 bulan penjara.

(Yoa/anak -anak)