Yogyakarta, Pahami.id —
Aliansi massal Jogja Memanggil berencana menggelar aksi unjuk rasa memprotes kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diterapkan pemerintah hingga tahun 2025.
Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu akan turun ke jalan di dua lokasi berbeda pada Senin (30/12) hari ini dan Selasa (31/12) besok.
“Cabut kenaikan PPN 12%, terapkan PPN 5%, kelilingi kantor pajak daerahmu!” menulis imbauan pada selebaran yang tersebar di media sosial.
Berdasarkan ajakan yang tersebar di media sosial, aksi hari ini akan menjadikan Tempat Parkir Khusus (TPP) Abu Bakar Ali di Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta menjadi tempat berkumpul pada pukul 12.00 WIB siang tadi.
Sedangkan aksi hari kedua berlangsung di Kantor Pajak DIY, Ringroad Utara, Sleman mulai pukul 09.00 WIB.
Namun belum ada rincian lebih lanjut mengenai aksi hari ini Pahami.id telah meminta izin untuk mengutip pamflet yang mengundang aksi tersebut.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut merupakan dampak dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo, ayah Gibran.
Kebijakan ini menarik perhatian banyak pihak. Selain petisi penolakan yang ditandatangani hampir 200 ribu orang pada Sabtu (27/12) lalu, berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan buruh turun ke jalan untuk berdemonstrasi.
(kum/ugo)