Berita Alasan Polisi Lamgsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa

by
Berita Alasan Polisi Lamgsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya menjelaskan beberapa alasan penahanan tersebut Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat sore (6/3) setelah selesai menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan Richard ditangkap karena perbuatannya dianggap menghambat proses penyidikan.


“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Bahkan, pada hari itu tersangka kedapatan sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, lanjut Budi, Richard juga dua kali gagal melaporkan diri. Sebelumnya dia baru diwajibkan melaporkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka juga tidak melapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas, ujarnya.

Dengan pertimbangan itu, penyidik ​​memutuskan untuk memasukkan Richard ke Rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan atas perbuatan tersangka DRL yang dianggap menghambat penyidikan, kata Budi.

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doctif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia berstatus tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Akibat ketegasan tersangka, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu dibatalkan.

Polda Metro Jaya juga diketahui melarang Richard Lee bepergian ke luar negeri. Surat perintah larangan terhadap Richard diterbitkan pada 10 Februari.

Pencegahan dan pencegahan atau yang kita kenal dengan larangan telah dikeluarkan mulai tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 1 Maret 2026 selama 20 hari ke depan, kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

(des/pt)