Berita Alasan KPK Belum Menahan Wali Kota Semarang dan Suami

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan alasan untuk tidak menahan diri WalikotaSemarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang kini menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ini hanya masalah teknis penyelidikan.

Ita dan Alwin sebelumnya dua kali mengabaikan panggilan penyidik ​​untuk diperiksa sebagai tersangka.


Tinggal pertanyaan pelaksanaannya seperti apa, itu teknis penelusurannya, kata Tessa di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1) sore.

Dia yakin tim penyidik ​​setidaknya memiliki dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia menegaskan penangkapan itu hanya sebatas teknis penyidikan.

“Bukti lengkap itu penilaian penyidik. Bukti awal yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan pasti sudah ada,” kata Tessa.

“Setiap perkara mempunyai ciri khasnya masing-masing sehingga penyidik ​​mempunyai penilaian bagaimana menyikapi setiap perkara dalam setiap operasi di lapangan,” lanjutnya.

Ita dan Alwin terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pungutan liar terhadap PNS untuk pemungutan insentif dan retribusi pajak di wilayah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan pajak. imbalan untuk tahun 2023-2024.

KPK sebelumnya menangkap dua orang tersangka, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Indonesia Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah sedikitnya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperoleh sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, hingga pecahan rupiah dan euro.

(ryn/dal)