Berita Isi Aturan Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis di Thailand

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Dalam Negeri Thailand mengeluarkan peraturan baru mengenai masalah keluarga untuk menyelaraskan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Wakil Juru Bicara Pemerintah Thailand Karom Polpornklang mengatakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang Pendaftaran Keluarga BE 2568 akan mendukung keluarga sesama jenis yang mulai berlaku hari ini, Kamis (23/1).


“Termasuk pasangan yang bertunangan atau sudah menikah,” kata laporan itu Pos Bangkokmengutip Karom.

Berdasarkan aturan ini, istilah “laki-laki”, “perempuan”, “suami”, “istri” diganti dengan orang, “tunangan”, “tunangan” dan “pasangan”.

Ketika peraturan ini mulai berlaku, siapa pun dapat menikah tanpa batasan hukum terkait gender.

Thailand sebelumnya mengesahkan UU Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024. UU tersebut mulai berlaku hari ini.

Ratifikasi tersebut menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Pada hari pertama penerapan undang-undang tersebut, ratusan pasangan sesama jenis mengadakan pernikahan di Bangkok.

Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra mengatakan undang-undang tersebut menekankan bahwa setiap orang berhak atas persamaan hak dan martabat.

“Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai awal dari kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar terhadap keberagaman gender dan penerimaan kami terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” kata Paetongtarn dalam pesan video pada pernikahan massal di Bangkok.

(isa/bac)