Berita Alasan Koalisi Sipil Ancam Gugat UU KUHAP ke MK dan Lapor ke PBB

by
Berita Alasan Koalisi Sipil Ancam Gugat UU KUHAP ke MK dan Lapor ke PBB


Jakarta, Pahami.id

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP akan menantang UU KUHAP (Hukum KUHAP) yang baru saja dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Koalisi akan menggugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi jika tetap berlaku.

“Iya iya,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang tergabung dalam koalisi ketika ditanya apakah langkah yang akan diambil termasuk menggugat Mahkamah Konstitusi.


Isnur mengatakan, KUHAP yang baru berpotensi mempengaruhi program pemberantasan narkoba dan menindak pelaku perusakan hutan. Menurutnya, aturan ini juga berpotensi menyasar pembela hak asasi manusia dan memperluas kewenangan penegak hukum untuk bertindak tanpa surat perintah dalam situasi mendesak.

Jika KUHAP diterapkan, penyidik, jaksa, atau hakim juga bisa membekukan rekening bank dan aset digital selama penyidikan.

Selain mengancam akan menggugat Mahkamah Konstitusi, Koalisi juga akan melaporkan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) ke Badan Hak Asasi Manusia PBB.

Untuk itu, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah di Kuhap baru.

“Jika Prabowo mengeluarkan Perpu dan membatalkan undang-undang tersebut, mengkaji ulang, tentu kami juga akan mempertimbangkan untuk menunda laporan internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur dan Peneliti Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, sejauh ini koalisi menemukan 48 permasalahan dalam KUHAP, seperti rujukan pasal yang tidak tepat.

Maidina juga menyoroti waktu antara ratifikasi dan implementasi kuhap baru, meski mengandung banyak permasalahan.

DPR menyetujui kuhap baru pada pekan ini. Undang-undang ini kabarnya akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.

(fby/mikrofon)