Jakarta, Pahami.id —
Pengacara Hotman Paris mengungkap alasannya bertanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hotman mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) saat ini hanya terfokus pada sosok Pegi Setiawan alias Perong. Selain itu, Polda Jabar juga telah mengeluarkan dua DPO atas nama Dani dan Andi dalam kasus tersebut.
Karena saat ini sasarannya hanya satu, yaitu Pegi, sedangkan misteri kejadian itu, kenapa belum terungkap berita sebaliknya, yang terjadi belum terungkap, kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/1). 6). .
“Nantinya kasus ini akan terungkap, dan berakhir di sini, sedangkan rekayasa atau tidak (kedua DPO) tidak akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Hotman pun menjelaskan, dirinya tidak meminta pengusutan kasus ini dihentikan. Malah dihentikan sementara, sementara Jokowi membentuk TPF untuk mengusut kasus tersebut. Kemudian, kata Hotman, TPF akan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk diserahkan kepada penyidik sebagai modal proses penyidikan.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Jadi, sekali lagi kasus itu tidak mungkin terungkap, rasa keadilan masyarakat tidak mungkin lagi terpenuhi hanya dengan mengusut, ujarnya.
Melalui TPF, lanjut Hotman, juga diharapkan dapat menemukan titik terang terkait perbedaan berita acara pemeriksaan (BAP) narapidana.
“Kunci dari kasus ini sebenarnya para narapidana dilindungi, mereka diperiksa secara hati-hati dan yang bisa melindungi mereka hanyalah keyakinan Jokowi, mereka dipanggil untuk ditempatkan di tempat tertentu dan nanti. oleh salah satu dari mereka ditanya apa yang sebenarnya terjadi, padahal sudah menjalani hukuman,” ujarnya.
“Karena BAP-nya dulu sama dan sekarang malah sebaliknya, pasti ada yang salah, pasti ada yang salah, kalau pasti ada yang salah, tapi kalau kita menyasar orang saja, makna yang salah itu akan hilang begitu saja,” dia lanjutan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah sempat buron selama delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan ibunda Kartini yakin polisi salah menangkapnya. Menurut Kartini, saat kejadian Pegi sedang berada di Bandung.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga menyatakan penangkapan Pegi menunjukkan sudah tidak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO yakni Dani dan Andi dinyatakan didiskualifikasi. Polisi beralasan, dua orang yang masuk dalam DPO itu hanya pernyataan pelaku sebelumnya yang tidak bisa dibuktikan.
Dari hasil pemeriksaan, DPO hanya ada satu. Kedua nama yang disebutkan itu hanya biasa-biasa saja (berdasarkan keterangan tahanan lain), kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi, total pelaku kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
(des/DAL)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);