Jakarta, Pahami.id –
Direktur Komisi Investigasi Pemberantasan Korupsi (KPK) ASEP Guntur Rahayu mengungkapkan penyebabnya secara langsung memantau sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris -Jenderal PDI (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam korupsi dan investigasi.
ASEP menjelaskan kehadirannya dengan wakil dan implementasi Rudi Setiawan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan untuk Biro Hukum KPK.
“Kami di sini untuk mendukung tim hukum dari KPK,” kata ASEP ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Kamis (6/2).
Kepala polisi satu -bintang mengkonfirmasi bahwa tindakan itu bukanlah hal yang istimewa. Karena, dia mengakui bahwa dia juga menghadiri pendengaran praperadilan beberapa kali untuk kasus lain.
“Bukan hanya saat ini, sudah beberapa kali atau beberapa praperadilan, kami juga hadir di ASDP praperadilan (kasus) dan lainnya,” katanya.
Ketika datang ke intervensi yang dikatakan hakim kepada Hasto praperadilan, ASEP menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada kecurigaan atau pencarian.
“Sejauh ini tidak ada kehadiran bagi kami untuk mendukung tim hukum KPK,” kata ASEP.
Hasto bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah bernama KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya didakwa dengan suap kepada mantan Komisaris KPU dari Wahyu Setiawan untuk menentukan perubahan anggota parlemen Indonesia untuk 2019-2024 Aaron Masku (Bugon).
Selain Aaron, Hasto memanggil KPK juga untuk merawat anggota konstituensi parlemen Indonesia untuk Distrik Pemilu 2019-2024 (DAPIL) 1 Kalimantan Barat (Kalimantan Barat) Maria Lestari.
Hasto juga tunduk pada artikel investigasi atau hambatan keadilan.
Dia mengajukan praperadilan karena dia merasa bahwa penyelidik KPK telah berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum. Hari ini, Kamis (6/2), persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permintaan Hasto praperadilan.
(Ryn/gil)