Berita Alasan 2 Negara Anggota ICC Tolak Tangkap Netanyahu

by


Jakarta, Pahami.id

Argentina dan Hongaria merupakan dua negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC) yang menolak menangkap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu.

Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban mengatakan dia tidak akan mematuhi keputusan ICC yang menangkap Netanyahu karena diduga melakukan ‘kejahatan perang’ di Gaza. Ia juga mengundang Netanyahu untuk mengunjungi negaranya.

“Hari ini, saya akan mengundang Perdana Menteri Israel, Tuan Netanyahu, untuk mengunjungi Hongaria. Dalam undangan tersebut, saya akan meyakinkan dia bahwa jika dia datang, keputusan ICC tidak akan berlaku di Hongaria. Kami tidak akan mengikuti isinya,” kata Orban dalam keterangannya Jumat (22/11), dikutip dari Al Jazeera.


Menurutnya, keputusan ICC menangkap Netanyahu adalah keputusan yang “salah”. Pasalnya, kata Orban, ICC tidak berhak menangkap Netanyahu karena melakukan genosida di Gaza.

Orban sendiri memiliki hubungan baik dengan Netanyahu ketika ia berkuasa di Hongaria pada tahun 2010. Sejak saat itu, Hongaria dan Israel menjalin hubungan politik yang erat hingga saat ini.

Secara terpisah, Presiden Argentina Javier Milei mengatakan negaranya sangat tidak setuju dengan perintah penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Keputusan ini mengabaikan hak sah Israel untuk mempertahankan diri dari serangan yang terus berlanjut dari organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah, tulis Milei, dikutip dari Buenos Aires Herald.

Milei mengatakan bahwa Israel telah mengalami “agresi brutal” dari organisasi-organisasi di Gaza. Milei menyebut serangan Israel terhadap warga Palestina sebagai “pertahanan diri” dan menggambarkan keputusan ICC sebagai “kriminalisasi” atas upaya tersebut.

“Argentina menyatakan solidaritasnya terhadap Israel, membela haknya untuk melindungi rakyatnya, dan menuntut pembebasan segera seluruh sandera,” ujarnya.

Sebagai informasi, ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Netanyahu dan Yoava Gallant pada Rabu (20/11) menyusul agresi Israel di Gaza yang belum juga berhenti.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana penuntut meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Keputusan ICC ini membuat Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC, termasuk Hongaria dan Argentina.

Sesuai Statuta Roma, segala keputusan yang diambil ICC harus ditaati oleh seluruh negara anggota. Artinya, keputusan ICC menangkap Netanyahu dan Gallant harus dihormati oleh negara-negara anggota ICC.

Oleh karena itu, menurut pengacara ICC Jonathan Kuttab, semua negara tersebut dapat menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya atau salah satu dari mereka ada di sana.

Pasalnya, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi seluruh ketentuan ICC.

(lom/sfr)