Pengguna media sosial Australia yang berusia di bawah 16 tahun telah menerima pemberitahuan bahwa akun mereka telah dinonaktifkan menjelang larangan pemerintah yang mulai berlaku pada Rabu (10/12).
Mulai tengah malam, 10 platform terbesar akan diwajibkan memblokir warga Australia di bawah 16 tahun atau menghadapi denda hingga US$33 juta atau Rp551 miliar.
Meta mulai menonaktifkan akun yang terpengaruh secara bertahap mulai 4 Desember.
Dari 10 platform tersebut, termasuk YouTube, Instagram, dan Tiktok, semuanya menyatakan akan mematuhi aturan dengan menggunakan inferensi usia, kecuali X milik Elon Musk.

