Berita Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai Diduga Selundupkan Cenderawasih

by


Jakarta, Pahami.id

Aktor dan produser film Bollywood bernama Rama Mehra ditangkap karena membawa dua hewan langka surga serta berang-berang.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, cara yang dilakukan Raama adalah dengan memasukkan hewan tersebut ke dalam koper.

Usai memasukkan hewan tersebut ke dalam koper, Ramama kemudian memasukkan beberapa barang lainnya untuk mengelabui petugas.


Caranya, disamarkan atau dimasukkan ke dalam koper, disamarkan dengan barang lain. Ada baju, jajanan, ada juga mainan anak, kata Gatot kepada wartawan, Kamis (4/7).

Kepada petugas, Ramama mengaku hewan dilindungi yang dibawanya itu titipan temannya. Namun setelah dilakukan pengecekan CCTV, ternyata Ramama sendiri membawa koper berisi souvenir burung dan berang-berang.

Pengakuan tersangka menyebutkan dia dititipkan kepada temannya, selanjutnya akan dibawa ke India dan diserahkan kepada seseorang di India, kata Gatot.

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Pusat (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap penangkapan Ramama hari ini.

Pelaku RM mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur, kata Gatot.

Gatot mengungkapkan, barang bukti hewan yang disita dari pelaku oleh pasukan koalisi antara lain tiga ekor hewan langka, dua ekor burung pemangsa, dan seekor berang-berang.

Gagalnya operasi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024, bermula dari dugaan adanya gambar X-Ray koper penumpang orang asing (WNA) dengan barang bawaan Indigo Air bernomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai. , India.

Atas dugaan tersebut, petugas kemudian menindak koper tersebut dan memanggil penumpang yang sudah berada di akomodasi. Penumpang kemudian memeriksa barang bawaannya.

Ramama kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepabeanan berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Rp 5 miliar. .

“Barang bukti berupa 1 ekor Burung Cendrawasih Kecil Kuning (Paradisaea minor), 1 ekor Burung Cendrawasih Papua Gundul (cicinnurus respublica), dan seekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititipkan ke BKSDA Jakarta,” ujarnya. dikatakan.

(des/wis)