Berita Aksi Jurnalis Papua, Peringati Setahun Teror Molotov ke Kantor Jubi

by
Berita Aksi Jurnalis Papua, Peringati Setahun Teror Molotov ke Kantor Jubi


Jakarta, Pahami.id

Koalisi Keadilan dan Keamanan Jurnalis Papua menggelar aksi damai memperingati satu tahun peristiwa pelemparan bom molotov di Redaksi Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 di depan kantor Jubi, Kota Jayapura, Kamis (16/10).

Editor Honest Talk Media (Jubi) Jean Bisay mengatakan, aksi teguran tersebut digelar sebagai bentuk imbauan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penyidikan kasus kekerasan terhadap media massa di Papua.


“Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov yang menimpa kantor dan rumah kami (Jubi) karena hingga saat ini proses hukumnya belum menunjukkan kemajuan yang berarti,” ujarnya, seperti dikutip dari Di antara.

Menurut Jean, kasus ini seolah ‘berjalan di tempat’ sehingga ia berharap polisi dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang disebutkan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dijelaskannya, Koalisi Advokasi sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polres Jayapura Kota pada 14 Oktober 2025 dimana aksi yang semula digelar di depan kantor DPR Papua akhirnya dialihkan ke halaman Redaksi Jubi setelah mendapat surat balasan dari pihak kepolisian.

Perkembangan terkini kasus bom molotov tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diterima redaksi pada 14 Agustus 2025.

Dalam surat disebutkan ada rencana gelar perkara ke Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya, ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum mendapat penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan sehingga kasus tersebut seolah berhenti sampai disitu.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di Polda atau Kodam,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam rapat di DPR Papua pada 23 Mei 2025, DPR mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak aparat menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Namun, lanjutnya, hingga saat ini belum ada langkah konkritnya.

Kemudian dilakukan upaya advokasi di tingkat nasional antara lain dengan Dewan Pers dan rencana persidangan dengan Komisi III DPR RI, namun tindak lanjut dari lembaga tersebut tidak membuahkan hasil.

Jubi Bersama Koalisi Advokasi, kami akan terus memperjuangkan keadilan hingga pelaku bom molotov didakwa dan diadili.

Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab menilai lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Papua.

“Hampir semua instansi sudah kami kunjungi, baik DPR, Kodam, bahkan pusat, namun hingga saat ini belum ada reaksi nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, koalisi akan terus menuntut pengungkapan nama kedua pelaku yang disebutkan dalam rapat DPR Papua setahun lalu dan berharap Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.

“Tanda-tanda kedua pelaku sudah terlihat jelas sejak awal hingga harus diumumkan ke publik oleh Polda,” ujarnya.

Partainya menilai penyerangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat diterima.

“Kami tidak ingin ada redaksi di Papua yang terintimidasi seperti itu karena melanggar undang-undang pers. Kalau ada pihak yang tidak puas dengan pemberitaan, saluran pengaduannya sudah diatur dalam undang-undang, bukan melalui kekerasan,” imbuhnya.

Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada dini hari tanggal 16 Oktober 2024 dan menyebabkan dua mobil operasional Jubi yang berada di halaman redaksi terbakar.

Peristiwa ini merupakan bentuk penyerangan terhadap media di Papua yang belum terungkap pelaku dan motifnya.

(antara/anak-anak)