Jakarta, Pahami.id –
Sesi Polri Professional Code (KKEP) terkait dengan kasus yang dikatakan perpanjangan yang sedang terjadi AKBP Bintoro telah memberlakukan pembatasan pada tiga dugaan pelanggar. Mulai dari penurunan ke pemecatan.
Tiga tiga dari mereka adalah mantan markas polisi Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mantan kepala markas kepolisian Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan polisi Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
“Telah diputuskan bahwa GG dan IPDA AKBP telah delapan tahun dan kemudian Patsus selama 20 hari, ya, secara demotis, itu tidak boleh ditempatkan dalam penegakan hukum yang sensal.
Anam menyebutkan bahwa keputusan itu, tiga dari mereka, mengatakan mereka mengajukan banding.
Anam menjelaskan bahwa Zakaria telah disetujui pada pemecatan karena telah terbukti memiliki kontribusi penting dalam serangkaian kasus pemerasan.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari petugas lama ke petugas baru sehingga serangkaian acara dari awal hingga akhir tahu, dia juga tahu bagaimana pengelolaan uang itu,” kata Anam.
Bintoro diseret ke dalam kasus penyuluhan yang didakwa dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) Alias Bastian dan Muhammad Biahu Hartanto.
Bintoro membantah tuduhan pemerasan. Bintoro juga mengklaim bahwa Arif dan Batang telah mengunjungi berita palsu tentang dia yang diduga memeras.
Bintoro juga menyebutkan bahwa proses kasus dinyatakan P21 dan dipindahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Batang Hartanto bersama dengan bukti yang harus diadili. Dia juga menekankan bahwa partainya tidak menghentikan kasus yang dilaporkan.
Di sisi lain, polisi metropolitan Jakarta juga menerima laporan penipuan yang diduga sehubungan dengan kasus Bintoro.
Laporan itu diterbitkan oleh pengacara mantan tersangka. Dalam laporan itu, mantan pengacara itu diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini untuk biaya penanganan kasus ini.
(Dis/dal)