Berita Ahmadi Noor Supit Buka Suara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus BJB

by
Berita Ahmadi Noor Supit Buka Suara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus BJB


Jakarta, Pahami.id

Mantan anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit bertemu dengan Pemberitahuan Penyelidik KPK Untuk diperiksa sebagai saksi yang diduga sebagai kasus korupsi untuk pengadaan iklan di Bank Pembangunan Regional Jawa Barat dan Banten (BJB), Rabu (8/20).

Diverifikasi setelah pemeriksaan, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan bahwa penyelidik tidak bertanya tentang dugaan audit.

“Saya tidak ditanya,” katanya di Red and White Building KPK, Jakarta, Rabu (8/20) malam.


Ahmadi Noor Supit mengundang KPK untuk menjelaskan kepada publik tentang ujian.

“Maka mungkin lebih baik untuk memberikan penjelasan Anda sendiri dengan KPK,” katanya.

“Jika diperlukan (informasi lebih lanjut), tentu saja saya siap untuk hadir karena itu pasti, tugas saya sebagai warga negara menjelaskan sesuatu,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan ujian hari ini adalah penghitungan ulang setelah Kamis (7/8) khawatir tentang menghindari panggilan pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK merah dan putih atas nama: Ans,” kata juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (8/20).

Kegiatan Kegiatan Aktivitas dan Kegiatan Implementasi Guntur Rahayu mengatakan para penyelidik ingin mengkonfirmasi dugaan penemuan hasil audit BPK.

“Karena itu, orang yang hadir, ia melakukan audit di Banten Bank of West Java, BJB.

ASEP menambahkan bahwa penyelidik perlu memperdalam untuk menemukan penyebab penyelewengan.

“Kami lebih dalam dari hasil audit karena ada beberapa penemuan yang kemudian menjadi penemuan yang berbeda. Itulah yang kami lebih dalam tentang apakah penemuan itu diikuti atau penemuan dikurangi karena sesuatu,” kata Asep.

KPK telah mempengaruhi lima orang sebagai tersangka, tetapi belum menjadi tahanan. Namun, KPK telah menulis kepada Direktorat Umum Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Tersangka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.

Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi).

(Ryn/dal)