Jakarta, Pahami.id –
Rusia Buka suara pada mantan anggota angkatan laut Satria KumbaraDiminta untuk dikembalikan ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di Rusia.
Duta Besar Rusia untuk RI, Sergei Tolchenov, mengatakan penduduk dari negara itu harus menyadari aturan negara mereka. Karena, tidak semua negara mengizinkan rakyatnya untuk bergabung dengan pasukan asing.
“Saya tidak tahu aturan apa di Indonesia, dalam konstitusi Anda, dalam hukum Anda, tetapi jika Kumbara melanggar aturan Indonesia, itu adalah tanggung jawab pribadinya,” kata Tolchenov pada konferensi pers di kedutaan Rusia di Jakarta, Rabu (8/20).
Namun, Duta Besar Tolchenov mengakui bahwa orang asing dapat menjadi bagian dari tentara Rusia, jika itu resmi dan legal di negara itu dan menandatangani kontrak.
Pernyataan itu sejalan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang menandatangani perintah untuk mengizinkan orang asing bekerja di Angkatan Darat Rusia, tidak hanya dalam keadaan darurat tetapi juga selama periode mengemudi.
Masalah militer asing di Rusia telah ramai di RI mengikuti video mantan virus Kumbara Tni Kumbara di media sosial. Dalam rekaman itu, ia mengenakan dua seragam Angkatan Laut dan seragam Angkatan Darat Rusia.
Pada akhir Juli, Satria meminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikannya dan memberikan status Indonesia (WNI).
Dia kemudian mengatakan dia meminta maaf karena menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, menyebabkan pembatalan status Indonesia.
Status warga Satria Indonesia meninggal setelah menjadi tentara tentara bayaran Rusia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan status orang Satria Indonesia secara otomatis menghilang jika terbukti bergabung dengan Angkatan Darat Asing.
Menurutnya, status warga negara Indonesia yang hilang sejalan dengan hukum nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 Surat D dan E.
Dalam Letter of Law, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan mereka jika mereka memasuki kantor Tentara Asing tanpa izin presiden.
Sementara itu, dalam Letter E menyatakan bahwa orang Indonesia juga akan kehilangan status mereka jika mereka secara sukarela memasuki negara asing.
Aturan ini juga ditekankan dalam peraturan pemerintah dalam PP Pasal 31, PP nomor 2 tahun 2007 tentang prosedur untuk memperoleh, kehilangan, membatalkan, dan membaca kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Saya menekankan bahwa tidak ada proses untuk membatalkan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara untuk menjadi warga negara Indonesia, tetapi orang tersebut secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar undang -undang kewarganegaraan Indonesia,” kata Supratman, yang kedua.
(Isa/DNA)