Jakarta, Pahami.id —
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan calon anggota DPD Agus Rahardjo meminta untuk diterima menjadi anggota DPD RI terpilih hasil pemilu 2024 menggantikan Kondang Kusumaning Ayu karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon legislatif DPD melalui keputusan Bawaslu.
Hal itu diungkapkannya usai mengajukan permohonan penggantian anggota DPD terpilih kepada KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7).
“Itu benar [gantikan Kondang]Karena sudah ada keputusan dari Bawaslu Jatim mengenai Puan Kondang secara sah dan meyakinkan tidak sesuai dengan administrasi pada saat pendaftaran, kata Agus.
Agus Rahardjo mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD asal Jawa Timur. Agus mendapat suara terbanyak kelima. Sedangkan Kondang menjadi calon DPD dengan perolehan suara terbanyak keempat. Kuota anggota DPD terdiri dari 4 orang per daerah.
Agus Raharjo menjelaskan, permintaan Kondang untuk diganti karena terbukti tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 182 UU Pemilu.
Ia mengatakan, Kondang tetap berstatus staf administrasi DPD yang dibayar dari APBN saat mendaftar sebagai calon legislatif DPD.
Ketenaran juga dinyatakan dengan keputusan Bawaslu yang melanggar secara sah dan meyakinkan penyelenggaraan pemilu pada tahap pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
Hal itu tertuang dalam keputusan Bawaslu nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yang diputuskan pada Mei 2024.
“Kami tanyakan setelah ada keputusan Bawaslu, surat pertama kami tanggal 26 Juni kok tidak ada jawaban, tidak ada jawaban, makanya surat kedua ini kami sampaikan di sini,” ujarnya.
Kuasa hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah menjelaskan, mekanisme pergantian calon anggota DPD terpilih diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu.
Aturan tersebut, lanjut Febri, mengatur apabila ada calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh suara sah tertinggi berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD. .
Maka sebaiknya KPU membatalkan calon anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu dan menetapkan Agus Rahardjo sebagai penggantinya karena terbukti tidak memenuhi syarat administrasi anggota DPD, kata Febri.
(rzr/DAL)