Jakarta, Pahami.id —
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atau Mahkamah Internasional atas tuduhan melakukan genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional menyatakan gugatan tersebut diterima pada Jumat (29/12). Dalam gugatannya, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
“Tindakan dan kelalaian Israel [itu] adalah genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza,” demikian bunyi gugatan Afrika Selatan dalam dokumen Mahkamah Internasional, seperti diberitakan CNN.
Israel melalui Kementerian Luar Negeri mengecam gugatan yang diajukan Afrika Selatan. Gugatan tersebut mengklaim menyerukan kehancuran Israel sebagai sebuah bangsa.
Kementerian Luar Negeri Israel juga menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau faktual lainnya.
“Israel berkomitmen terhadap hukum internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional, sehingga mengarahkan operasi militernya hanya terhadap teroris Hamas dan organisasi lain yang bekerja sama dengan Hamas,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan.
Selain itu, Israel juga menyatakan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir kerugian bagi pihak yang tidak terlibat dan membuka bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Jalur Gaza.
Hingga saat ini, invasi Israel ke Jalur Gaza, Palestina telah memakan korban jiwa lebih dari 21 ribu orang. Mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 55.000 orang juga terluka akibat invasi yang terjadi sejak 7 Oktober.
Faktanya, sejak gencatan senjata berakhir pada awal Desember 2023, Israel semakin brutal dalam menyerang Gaza. Mereka memperluas operasi mereka ke selatan, sebuah wilayah di mana ratusan ribu pengungsi Gaza mengungsi.
Diperkirakan 1,9 juta orang di Gaza telah mengungsi sejak Oktober lalu. Mereka mencari tempat berlindung yang aman di tengah situasi kemanusiaan yang sudah buruk di wilayah kantong tersebut.
Badan pengungsi PBB (UNRWA) juga memperingatkan bahwa 40 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza kini berisiko kelaparan.
(frl/asr)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);