Berita Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

by
Berita Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah


Jakarta, Pahami.id

Pemasaran PT Tinindo Inter Nusa (Tin) untuk periode 2008-2018 Fandy Lingga, yang merupakan adik dari terdakwa Hendry berbohongdijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah terbukti mengambil bagian dalam kasus itu Korupsi timah.

Fandy juga diturunkan dengan denda Rp500 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, sehingga digantikan oleh hukuman penjara 3 bulan.


“Terdakwa Fandy Lingga telah terbukti secara hukum dan diyakinkan melakukan suap bersama dalam kasus ini,” kata Ketua Hakim Eryusman di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Selasa (8/19).

Untuk tindakan bersama Fandy dengan terdakwa lain, rapat umum itu menyatakan bahwa negara itu mengalami kehilangan Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah yang diduga.

Fandy dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 paragraf (1) Juncto Pasal 18 Hukum (Hukum) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan ke hukum nomor 20 tahun 2001 JO. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.

Dalam menjatuhkan keputusan, Hakim Majelsi telah mempertimbangkan beberapa kondisi yang membebani dan mengurangi fandy.

Ini adalah beban, yang merupakan tindakan fandy yang tidak mendukung program pemerintah dalam mengorganisir pemerintahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bersih dan bebas dan telah menyebabkan kerugian besar negara tersebut.

Terlepas dari pengurangan panel juri yang dipertimbangkan, Fandy tidak pernah dihukum dan dalam kondisi penyakit yang membutuhkan perawatan dan pengobatan yang intensif dan persisten.

“Berdasarkan hal -hal yang membebani dan mengurangi hal -hal yang ada di terdakwa, panel hakim berpendapat bahwa hukuman atau hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa akan memenuhi keadilan,” kata hakim.

Keputusan panel hakim lebih rendah dari klaim jaksa penuntut (JPU) meminta hakim untuk hukuman penjara 5 tahun.

Dalam hal korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di area izin bisnis pertambangan TBK (IUP). Pada 2015-2022, Fandy didakwa dengan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian termasuk RP2.28 triliun dalam bentuk kerugian pada kegiatan kerja sama peralatan pemrosesan untuk pemrosesan peralatan dengan bibit pribadi, RP26,65 triliun dalam bentuk kerugian pada pembayaran benih timah untuk mitra penambangan PT, dan RP271,07 triliun dalam bentuk kerugian lingkungan.

Keterlibatan Fandy, antara lain, menghadiri beberapa pertemuan, mewakili PT Tin, untuk membahas kerja sama peleburan pribadi dengan PT Tin.

Fandy sering mewakili Pt Tin dalam menghadiri beberapa pertemuan untuk membahas kerja sama sektor swasta dengan PT Timah, salah satunya di Griya PT Timah dan Novotel Hotel Pangkalpinang.

(Antara/FRA)