Berita Ada Wacana Pengurangan Kuota Haji 2026 Hingga 50 Persen

by
Berita Ada Wacana Pengurangan Kuota Haji 2026 Hingga 50 Persen


Jakarta, Pahami.id

Ketua Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad irfan yusuf mengatakan ada wacana pengurangan Kuota haji Indonesia mencapai 50 persen. BP Haji mulai mencari kepastian kuota haji Indonesia untuk tahun 2026.

Dia mengatakan kuota ini biasanya ditetapkan setelah musim ziarah berakhir.

“Ada wacana pengurangan kuota 50 persen oleh Saudi. Kami saat ini sedang bernegosiasi, karena manajemen ziarah tahun depan akan pindah dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami katakan,” kata Irfan Selasa (10/6) dalam sebuah pernyataan tertulis.


Irfan mengatakan dia mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Arab Saudi Haji pada hari Selasa (10/6) di Jeddah, Arab Saudi. Kuota ziarah ini adalah diskusi selain penilaian haji tahun ini.

Menurutnya, pemerintah Saudi juga mendorong pembentukan gugus tugas Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. Kerjasama ini ditujukan untuk memastikan keakuratan data peziarah, terutama dalam kaitannya dengan kesehatan, penerbangan, penggunaan, transportasi, transportasi, ke tenda di Arafat, Muzdalifah, dan MinA.

Transportasi dan tenda di Arafat, Mina dan Muzdalifah kembali. Ada peziarah Indonesia yang terlambat diangkut ke Arafat. Selain itu, tenda di Mina juga dianggap tidak pantas. Layanan Syarikah atau perusahaan swasta yang menyediakan penyedia layanan juga dianggap tidak dapat diprediksi.

Irfan mengatakan dalam diskusi, pemerintah Saudi menekankan kurangnya transparansi data kesehatan peziarah. Misalnya, beberapa peziarah meninggal saat berada di pesawat dan harus terus diangkut ke Tanah Suci.

Irfan melanjutkan pemerintah Saudi juga akan menerapkan beberapa kebijakan baru, termasuk pembatasan jumlah penyedia layanan syarikah atau haji. Jumlah suku kata akan terbatas pada maksimum dua perusahaan. Selain itu, ada pertemuan standar kesehatan jemaat, pengawasan hotel standar, bagian makanan, dengan jumlah kasur per sidang.

“Semua elemen ini akan dikendalikan oleh gugus tugas Indonesia-Saudi,” katanya.

Irfan mengatakan bahwa pemerintah Saudi juga menyatakan bahwa implementasi bendungan atau denda ziarah hanya diizinkan di dua tempat, yaitu di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, ad-Dhahi. Pelanggaran kebijakan ini akan dikenakan batasan.

Tidak ada pernyataan dari Arab Saudi tentang wacana kuota ziarah hingga 50 persen.

(Sur/sur)