Berita Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

by
Berita Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan


Jakarta, Pahami.id

Komnas Ham menemukan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan Dioperasikan oleh mobil brimob di Jakarta.

Komisaris Komisaris Umum Ham Umum Saurlin P Siagiian mengatakan telah dikonfirmasi setelah mengikuti judul kasus di polisi Propam pada hari Selasa (2/9).

Namun, Saurlin menolak untuk lebih lanjut mengungkapkan apakah pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini dimasukkan dalam kategori yang parah atau ringan.


“Yang pasti adalah bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia,” katanya dalam konferensi pers.

Selain itu, Saurlin mengatakan dalam kasus itu, kasus ini juga disimpulkan bahwa ada tuduhan pelanggaran etis dan kriminal oleh tujuh pelaku.

Dia mengatakan berdasarkan keputusan kasus ini, pelanggaran pidana akan ditransfer ke polisi investigasi kriminal.

“Sebelumnya menyimpulkan bahwa ada tuduhan tindakan kriminal dan bahkan pelanggaran etis dan akan ditransfer ke polisi investigasi kriminal,” katanya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Nasional mengadakan kasus kematian sepeda motor online Affan Kurniawan (OJU) yang terbunuh oleh kendaraan taktis (Rantis) dari Brigade Mobile Mobile Metro Jaya pada Selasa (2/9) hari ini.

Karo Wabprof Propam Polry Brigadir Jenderal Agus Wijayanto mengatakan gelar itu dilakukan karena pelanggaran pidana yang diduga menyebabkan Affan mati.

“Judul (kasus) adalah karena hasil pemeriksaan dalam bentuk pelanggaran kategori parah,” katanya kepada konferensi pers pada hari Senin (1/9).

Agus mengatakan judul kasus ini akan dihadiri oleh pengawas eksternal, Kompolna dan Komnas Ham. Meskipun interior akan diikuti oleh peringkat Itwasum, Bareskrim, HR, Divkum ke Propam Brimob dan Markas Besar.

“Jadi, kami menerapkan semua berita utama, keputusan akan dibuat pada hari Selasa,” katanya.

(TFQ/ISN)