Berita Aceh Ingin Punya Bendera Sendiri, Bagaimana Aturan Bendera di UUD 45?

by
Berita Aceh Ingin Punya Bendera Sendiri, Bagaimana Aturan Bendera di UUD 45?


Jakarta, Pahami.id

Sipil A Tekanan kembali pada pemerintah untuk segera mendukung bendera Area Aceh, mengikuti perselisihan empat pulau antara pemerintah Aceh dan Sumatra Utara, diputuskan untuk kembali ke rakyat Mekah Serambi.

Pejabat eksekutif pemimpin top Aceh juga menyuarakannya. Aceh Nanggro Wali Malik Mahmud Al Haytar mengatakan bahwa orang -orang Aceh masih berharap pemerintah federal segera mengizinkan penambahan bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Aceh Qanun nomor 3 tahun 2013.

Meskipun disetujui oleh DPRA melalui Qanun pada 2013, peningkatan bendera masih dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri. Orang Aceh memiliki bendera bulan dan bintang di tengah dengan warna dasar bendera merah.


“Ya, untuk orang -orang Aceh, diharapkan bendera akan disetujui, kami akan menunggu,” kata Malik Mahmud di Jakarta pada Selasa (6/17) malam.

Konstitusi Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menjelaskan bahwa ketentuan bendera nasional diatur dalam Konstitusi 1945, sebagai simbol bahasa dan bangsa. Beberapa artikel yang mengontrol masalah ini terkandung dalam Pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C.

Khususnya bendera, Pasal 35 menyatakan, “Bendera Negara Bagian Indonesia berwarna merah dan putih”. Selain itu, alokasi bendera negara, bahasa, dan simbol dikendalikan dalam hukum nomor 24 tahun 2009.

Namun, Ni’matul mengatakan undang -undang itu tidak melarang area tertentu atau kelompok masyarakat untuk memiliki bendera sendiri di luar merah dan putih. Dalam beberapa detik, katanya, beberapa daerah bisa mengibarkan bendera mereka sendiri di sebelah merah dan putih.

Selain Aceh, ada juga Papua dan Yogyakarta dengan bendera dengan simbol istana dan biasanya dibesarkan untuk upacara. Secara umum, bendera di daerah tersebut adalah bendera tradisional, salah satunya adalah Bali.

“Tidak ada -apa itu [aturan daerah dilarang memiliki bendera]. Jelas ketika pengingat ulang tahun regional, setiap parade parade membawa berbagai properti termasuk bendera simbol regional, “kata Ni’matul ketika dihubungi pada hari Kamis (6/19).

Selama Hukum Nomor 24 tahun 2009, Pasal 24 Paragraf 1 secara ketat melarang bendera merah dan putih sebagai bendera nasional. Namun, undang -undang tersebut tidak melarang mengibarkan bendera lain jika tidak dimaksudkan sebagai bendera nasional, seperti organisasi massa atau partai politik.

“Bendera yang dikibarkan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) tidak dapat ditempatkan di baris, lebih tinggi, atau lebih menonjol daripada bendera nasional,” kata Pasal 24 paragraf 3.

Ni’matul menambahkan bahwa peningkatan bendera Aceh sejauh ini telah diperebutkan, terutama oleh pemerintah federal, karena menyerupai bendera Gerakan Aceh (Glue) gratis. Namun, katanya, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur telah mengizinkan penambahan bendera bintang pagi di Papua.

“Alasan Presiden Gus Dur, bendera Bintang Pagi adalah simbol komunitas Papua, selama dia masih dibesarkan oleh bendera merah dan putih,” katanya.

Sementara itu, gubernur Muzakir Manaf, bendera Aceh yang termasuk sebagai nota kesepahaman (MOU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, dapat segera diizinkan.

“Dalam prosesnya, Tuhan sudah siap, sesegera mungkin,” kata Mualem di Istana Presiden Jakarta pada hari Selasa (6/17).

(Thr/gil)