Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) laki-laki sudah berbulan-bulan terdampar di darat Afrika.
Hampir setahun mereka mengarungi lautan tanpa kepastian gaji dan nasib.
Laporan dari AFPSurono, teknisi mesin asal Tegal, Jawa Tengah, mengaku berada di Namibia sejak Maret 2025. Ia terbang ke negara Afrika Selatan itu untuk mengadu nasib menjadi nelayan di kapal penangkap ikan tuna berbendera Portugis, Novo Ruivo.
Pada awalnya, pekerjaan berjalan dengan baik. Namun saat merapat di Mindelo, Tanjung Verde, pada September 2025, pemilik kapal berangkat dengan membawa paspor nelayan. Mereka tidak mempunyai uang sepeser pun.
Menurut Surono, gaji nelayan di Novo Ruivo seharusnya $1,200 per bulan. Ini berarti dia dan nelayan berhak mendapatkan $13.200 selama 11 bulan di laut.
Surono mengeluhkan perusahaan pemilik kapal tersebut tega membiarkan mereka tanpa gaji. Padahal, niat awalnya bekerja lintas benua hanya sekedar menghidupi keluarga di desa.
“Keluarga saya menangis karena saya tidak dapat menemukan uang. Anak-anak dan istri saya membutuhkan uang untuk makan,” kata Surono, 47 tahun, kepada AFP dari sebuah kapal yang ditinggalkan di Tanjung Verde.
Surono dan para nelayan kini menghadapi dilema serius: pulang tanpa uang sepeser pun atau bertahan hidup terdampar di perahu.
“Kami ingin pulang, tapi kalau pulang tanpa uang, bagaimana? Kami sudah bekerja keras di laut. Bagaimana kami bisa dibiarkan sendiri?” katanya Nanar.
[Gambas:Video CNN]
Erangan Surono bukan tanpa alasan. Ia dan para nelayan yang terdiri dari enam warga Indonesia dan enam warga Angola bekerja keras untuk mendapatkan hasil laut yang banyak. Wajar jika mereka bersikeras mendapatkan haknya.
Saat diwawancara AFPKeluarga Surono di Tegal mengaku kesulitan hidup sehari-hari karena kondisi Surono. Mereka harus berhutang untuk makan dan biaya sekolah.
Sulit. Saya harus berhutang untuk bertahan hidup, kata istrinya, Kiki Andriani (38), kepada AFP.
“Saya ingin suami saya pulang, tapi kalau pulang tanpa gaji, usahanya selama setahun akan sia-sia,” kata Kiki.
Wahyudin (36), warga Cirebon, Jawa Barat yang juga seorang ABK mengaku ingin pulang karena pasangannya sudah lama menunggu pernikahan.
“Saya ada tunangan yang menunggu saya di rumah di Cirebon. Kami berencana menikah,” kata Wahyudin.
“Kalau kami tidak dapat ikan sama sekali, saya maklumi (kalau tidak dapat gaji). Tapi yang jadi masalah, ikan kami dapat banyak (selama ini),” tuturnya.
Bersambung di halaman berikutnya…
tidak ada uang
Pemilik kapal, Javier Martinez, dari perusahaan Spanyol Somar Produtos do Mar, mengatakan kepada AFP bahwa dia tidak punya uang untuk membayar para nelayan. Meski demikian, ia mengaku sedang berupaya menyelesaikan masalah tersebut.
“Mereka tidak ditinggalkan. Mereka mempunyai segalanya, listrik, air bersih dan makanan,” katanya.
“Anda pikir saya tidak terburu-buru dibandingkan mereka untuk menyelesaikan masalah ini? Membiarkan kapal terparkir di sana jelas membutuhkan banyak biaya,” ujarnya.
Martinez mengatakan dia mengirimkan uang saku sekitar 50 euro (60 dolar AS) kepada setiap anggota kru setiap beberapa minggu. Surono mengaku uang itu digunakan untuk membayar pulsa serta membeli makanan ringan dan minuman.
Surono mengatakan, setiap hari dirinya dan para nelayan mengandalkan stok beras dan makanan beku yang sudah lama.
Jual perahu
Sebuah kapal dianggap terbengkalai oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain jika pemiliknya tidak menanggung biaya pemulangan awak kapal, memutuskan hubungan dengan awak kapal, dan gagal membayar gaji setidaknya selama dua bulan.
Berdasarkan catatan International Transport Workers’ Federation (ITF), terdapat 6.200 pelaut seperti Surono yang terdampar di 410 kapal. Rekor ini merupakan rekor tertinggi pada tahun 2025.
Surono telah mencoba menghubungi ITF mengenai situasi mereka di kapal Novo Ruivo. ITF bertindak cepat dengan melaporkan ditinggalkannya kapal tersebut kepada pihak berwenang dan membantu para nelayan menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Dakar, Senegal.
“Kami menawarkan mereka repatriasi sejak awal, namun mereka menolak karena takut tidak mendapatkan uang,” kata Gonzalo Galan, inspektur ITF yang menangani kasus tersebut.
Para nelayan dan ITF akhirnya sepakat untuk meminta perintah pengadilan untuk menyita dan menjual kapal nelayan tersebut guna melunasi hutang pemiliknya.
Pekerja di industri perikanan dilindungi oleh konvensi ILO mengenai ketenagakerjaan di sektor perikanan nomor 188. Namun, perjanjian yang bertujuan untuk memastikan penerapan standar minimum sangat lemah dan kurang dilaksanakan.
“Pada dasarnya peraturan tersebut hanya menyebutkan bahwa seorang nelayan harus memiliki kontrak kerja tertulis dan perusahaan harus membayar upahnya secara rutin, tanpa batasan waktu tertentu,” ujarnya.
Agen perekrutan di Indonesia yang mempekerjakan Surono pekan lalu setuju untuk menanggung setengah gajinya. Namun, kata Galan, Surono berpotensi tidak menerima sisa haknya jika keluar dari lembaga tersebut.