Berita 9 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Grahadi, 8 Masih di Bawah Umur

by
Berita 9 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Grahadi, 8 Masih di Bawah Umur


Surabaya, Pahami.id

Polisi Distrik Java Timur (Jawa Timur) Menetapkan sembilan tersangka api Gedung Negara Bagian Grahadi Bagian barat yang terjadi setelah demonstrasi di Surabaya pada hari Sabtu (8/30) malam.

Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Jawa Timur Jules Abraham Abast mengatakan pembakaran gedung Grahadi adalah orang dewasa dan delapan anak di bawah umur lainnya.


“Sembilan adalah pemboman Molotov ke gedung Grahadi di Surabaya, menyebabkan kebakaran,” kata Jules di Mapolrestabes Surabaya pada hari Jumat (5/9).

Jules mengungkapkan bahwa tersangka dewasa adalah AEP (20) dari kompleksitas Sidoarjo. Dia berperan dalam membuat Molotov dilemparkan ke gedung Grahadi.

“[Tersangka AEP] Bermain peran dalam membuat lima bom Molotov, bersama dengan empat anak di bawah umur. Dia juga seorang pelaksana untuk melempar ke gedung negara bagian Grahadi, “katanya.

Sementara itu, delapan pelaku masih berusia, 16 hingga 17 tahun. Ada orang yang berperan dalam membeli bensin, membuat dan menghilangkan Molotov dan mengundang tindakan.

“Mereka sepakat untuk membuat bom Molotov untuk demonstrasi di Grahadi.

Untuk tindakannya, tersangka AEP didakwa berdasarkan Pasal 187 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, anak -anak atau anak -anak menghadapi hukum (ABH) yang dibawa ke Pusat Rehabilitasi (BAPA).

“Bukti bahwa kami menjamin pakaian yang dikenakan kerusuhan, 3 botol bir, 1 sepeda motor, dan 3 ponsel,” katanya.

Jules mengungkapkan bahwa pelaku terancam oleh Pasal 187 KUHP dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara.

“Pasal 187 dan KUHP adalah ancaman 12 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Surabaya Polrestabes sebelumnya menamai 33 tersangka dalam demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan dan bentrokan lebih dari 29-31 Agustus 2025.

Mereka diduga terlibat dalam kehancuran di beberapa titik untuk membakar gedung negara bagian Grahadi, markas polisi Tegalsari dan 29 kantor polisi.

Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Java Timur Jules Abraham Abast mengatakan polisi awalnya menangkap 315 orang dari beberapa kerusuhan. 128 dari mereka adalah anak -anak dan 187 orang dewasa lainnya.

Jules berkata, dari 315 orang, 275 di antaranya dikirim pulang. Sementara itu, 33 dari mereka dinobatkan sebagai tersangka.

Peran tersangka dipanggil beragam, mulai melakukan tuduhan provokasi, yang dikatakan dihancurkan, diduga terbakar dalam beberapa poin.

Selain mendirikan 33 tersangka, polisi juga menerima tujuh dugaan obat untuk narkoba.

Jules mengatakan tersangka didakwa dengan delapan artikel atau undang -undang. Yang merupakan Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP dan kemudian Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, lalu Pasal 1 dan 2 dari Hukum Darurat Nomor 12 tahun 1951.

(FRD/CHRI)