Berita 8 Poin Deklarasi Pers Indonesia yang Merdeka Dikumandangkan di HPN

by
Berita 8 Poin Deklarasi Pers Indonesia yang Merdeka Dikumandangkan di HPN


Jakarta, Pahami.id

Puncak dari peringatan itu Hari Pers Nasional (HPN) 2026 digelar di Serang, Banten, Senin (9/2).

Dalam kesempatan itu, Dewan Pers bersama beberapa organisasi pers mendeklarasikan 8 poin Deklarasi Pers Nasional 2026. Mereka mendeklarasikan delapan poin ‘Pers Bebas, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga’.

Beberapa organisasi pers yang ikut serta dalam deklarasi tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia, Persatuan Media Siber Indonesia, Persatuan Televisi Lokal Indonesia, Persatuan Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Persatuan Media Siber Indonesia, dan Serikat Industri Surat Kabar.


Delapan hal yang dicanangkan tersebut adalah upaya penguatan profesionalisme pers, kesejahteraan jurnalis dan pengembangan industri media serta mendorong pemerintah untuk menerapkan beberapa kebijakan.

Pers nasional berperan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati keberagaman, mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang benar, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi.,” dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.comSenin (9/2).

Dan rekomendasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran“tambahnya.

Berikut delapan poin deklarasi pers nasional tersebut:

1. Menegaskan kembali komitmen untuk terus bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan surat kabar, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Memperkuat komitmen kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi karya jurnalistik, dan menjamin penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi dan ancaman terhadap pers.

3. Mendorong negara untuk memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan surat kabar dan lembaga penyiaran, tidak ada pajak atas pengetahuan, dukungan pendanaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program kesehatan pers yang bertanggung jawab, terdidik, jujur, obyektif dan industri yang sehat atau dikenal.

4. Mendesak pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Penunjang Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres ini menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

5. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

6. Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan materi pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan terlacak dalam setiap keluaran berdasarkan karya jurnalistik.

7. Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.

8. Mendorong percepatan penyelesaian pengkajian UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menyikapi dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, dan kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong penerapan ISR Broadcasting dan Izin Penyiaran (ISR). secara terukur dan sementara selama proses peninjauan.

Pada peringatan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto tidak hadir dan diwakili oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Dalam sambutannya, Imin mengatakan, Prabowo berpesan kepada seluruh insan pers untuk menjadikan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sebagai momentum membangun konsolidasi.

Presiden berharap Hari Pers Nasional ini menjadi momen penguatan dalam menghadapi tantangan baru, menghadapi berbagai kesulitan baru, sehingga semangat jurnalisme dan semangat peran media yang diharapkan dalam masyarakat benar-benar dapat diwujudkan melalui persatuan, ujarnya.

Cak Imin menambahkan, unifikasi yang diharapkan Presiden bukan hanya unifikasi internal insan pers saja, namun juga unifikasi, kerjasama dan sinergi antara pemerintah, insan pers, dan seluruh lapisan masyarakat.

Perlindungan pers dan rantai ekonomi

Imin mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan media terus menikmati rantai ekonomi yang adil sehingga jurnalisme yang berkualitas dapat terus menjadi mercusuar demokrasi dan penjaga akal sehat masyarakat.

“Pemerintah tidak akan membiarkan pers berjalan sendiri. Upaya perlindungan kerja pers harus terus diperkuat bersama,” kata Cak Imin.

Ia mengatakan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah lanskap industri media secara signifikan. Persaingan tidak hanya terjadi antar perusahaan surat kabar, namun juga antar model bisnis, antar platform, dan bahkan antar cara untuk menjangkau khalayak yang semakin terfragmentasi.

Dalam konteks ini, menurutnya, negara tidak akan tinggal diam.

“Kebijakan untuk memperkuat ekonomi media, seperti advokasi hak penerbit “Seperti yang telah dilakukan pemerintah negara-negara maju, kita juga harus melaksanakannya dengan serius,” kata Cak Imin.

(nat/anak)