Berita 25 Peserta Pesta Seks Gay Siwalan Party di Surabaya Mulai Disidang

by
Berita 25 Peserta Pesta Seks Gay Siwalan Party di Surabaya Mulai Disidang


Surabaya, Pahami.id

Sebanyak 25 orang dari total 34 terdakwa kasus tindak pidana pencabulan diduga terlibat dalam ujaran tersebut. pesta gaymenjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri (PN) SurabayaSenin (9/2).

Sebanyak 25 terdakwa peserta pesta seks sesama jenis bernama Parti Siwalan menghadiri dakwaan JPU di Ruang Sidang 3 Sari.


Sidang digelar secara tertutup. Sedangkan sembilan lainnya diproses dalam file terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dalam persidangan membacakan dakwaan yang menyatakan terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. persimpangan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu Pasal 414 ayat (1) huruf a. persimpangan Pasal 20 huruf c, kata JPU Dedi.

Menanggapi tuduhan tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa, Junior Aritonang menyatakan, pihaknya tidak mengajukan keberatan atau pengecualian atas tuduhan tersebut.

“Setelah membaca dakwaan, kami menyimpulkan bahwa dakwaan JPU sudah cukup jelas, baik mengenai identitas terdakwa, waktu kejadian, dan uraian kejadian,” kata Junior.

“Selanjutnya kita lihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya pada persidangan mendatang,” imbuhnya.

Junior menambahkan, tim penasihat hukum lebih memilih fokus pada pokok perkara dan menyiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang terjadi dalam proses persidangan.

“Kami tunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya,” jelasnya.

Kronologis kasusnya

Kasus ini bermula saat puluhan pria bugil digerebek polisi di sebuah hotel di kawasan Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam pesta sejenis yang dilakukan secara tertutup di salah satu kamar hotel.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 18 Oktober 2025 malam, setelah petugas mendapat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas janggal di lantai tertentu hotel tersebut.

Polisi kemudian membawa seluruh pria tersebut ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa pil KB, telepon seluler, dan beberapa alat elektronik turut diamankan dari lokasi kejadian.

Sebanyak 34 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta sesama jenis atau gay. Ke-34 orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pemodal, pengurus, asisten pengurus, dan peserta.

Atas perbuatannya, tersangka yang berperan sebagai pemodal MR alias A dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara admin utama, RK alias A alias DS, diancam Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Kemudian tujuh orang asisten administrasi dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara 25 orang peserta pesta seks itu terancam pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Jumat/Senin)